DPD RI Desak Pemerintah Atasi Krisis Listrik

Email Cetak PDF

Pewarta-Indonesia, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan, kriris listrik telah mengusik rasa keadilan, khususnya masyarakat di daerah-daerah yang memiliki sumberdaya alam melimpah. Bagaimana mungkin listrik di daerah-daerah itu selalu byar-pet?

Daerah-daerah yang mengalami krisis listrik seperti Papua, Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Berbekal kekayaan sumberdaya alamnya, seharusnya masyarakat di daerah bersangkutan tak lagi mengalami krisis listrik.

“Padahal, tenaga listrik merupakan infrastruktur yang berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pembangunan di segala bidang,” ujar Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (anggota DPD asal Kalimantan Timur) dalam rapat pleno di Ruang Komite II DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (7/12).

Selaku Ketua Komite II DPD (membidangi urusan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi), Bambang didampingi dua Wakil Ketua Komite II DPD, Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mervin Sadipun Komber (Papua Barat). Komite II DPD telah mengompilasi permasalahan ketenagalistrikan di daerah-daerah, yang antara lain menyoroti program pemerintah pembangunan pembangkit listrik 10.000 mega watt (MW) yang hingga kini belum terealisir.

Selain mengusik rasa keadilan, krisis listrik yang dialami sebagian besar daerah di Indonesia yang berujung pada pemadaman listrik bergilir telah berdampak buruk bagi penciptaan iklim investasi, karena setiap investasi sangat membutuhkan tenaga listrik. Tak hanya sektor usaha kecil dan menengah yang paling terganggu akibat pemadaman listrik karena mereka tidak mempunyai cadangan listrik lain seperti genset, krisis listrik juga mengganggu operasional semua sektor industri.

Akibat seringnya pemadaman listrik bergilir, pengusaha terpaksa mengeluarkan uang ekstra untuk lembur pekerja, menggantikan hari saat pemadaman terjadi. Banyak pengusaha tidak mampu mengejar target produksinya sesuai kontrak. “Pemadaman listrik yang sering terjadi meresahkan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka menuntut Pemerintah menyelesaikannya guna kepastian dan ketenangan berinvestasi,” demikian permasalahan yang diinventarisir Komite II DPD.

Hak-hak konsumen, seperti kalangan usaha, industri, dan rumah tangga, tidak diperhatikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik bergilir akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Komite II DPD beranggapan, UU 30/2009 belum berhasil menjawab berbagai persoalan bidang ketenagalistrikan, antara lain belum mengatur penanggulangan krisis listrik beserta cara penanganan keadaan yang darurat listrik. UU juga belum mengatur lebih rinci dan jelas mengenai pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan sehingga pemerintah daerah mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk pengembangan sistem ketenagalistrikan.

Selain itu, aturan pelaksanaannya tak juga dikeluarkan Pemerintah seperti peraturan pemerintah (PP). Padahal, beberapa daerah berencana mendirikan pembangkit listrik tetapi terbentur aturan pelaksanaannya serta ketidakjelasan implementasi UU-nya.

Beranjak dari persoalan tersebut, Komite II DPD menghendaki Pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang mengatur penanggulangan krisis listrik yang dialami sebagian besar daerah di Indonesia. Ketentuan regulasinya tentang cara penanganan keadaan yang darurat listrik.

Mendesak Pemerintah mengkaji pemberian BLT Listrik bagi masyarakat pengguna listrik berdaya 450 Watt sebagai kebijakan subsidi langsung. Kemudian, Komite II DPD mendesak Pemerintah menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Program Listrik Nasional 10.000 MW. Tindaklanjutnya menjadi krusial mengingat masa berlakunya hanya sampai tanggal 31 Desember 2009.

Mendesak Pemerintah membuat kebijakan perintisan dan pendanaan industri energi terbarukan (renewable energy) yang mengurangi ketergantungan ketenagalistrikan terhadap bahan bakar minyak. Berikutnya, Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mendorong penyediaan dan pemakaian energi terbarukan di rumah tangga dan industri.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah yang berpotensi mengupayakan penyediaan dan pemakaian energi terbarukan sebagaimana diamanatkan UU 30/2007 dan mengeluarkan regulasi yang mengatur wewenang pemerintah daerah bersangkutan mengembangkan sistem ketenagalistrikan didukung penganggaran yang ditanggung Pemerintah dan pemerintah daerah.

Bersamaan dengan itu, Komite II DPD mendesak PT PLN (Persero) merealisasikan pengembangan energi terbarukan alternatif yang non-bahan bakar minyak (BBM) seperti geothermal, panas bumi, batubara, atau gas.

Mendesak departemen/instansi terkait mempercepat pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan serta pengalihan ilmu pengetahuan dan teknologi ketenagalistrikan dari energi terbarukan.

 

Keterangan photo: Suasana rapat Komite II DPD RI dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Toraja Utara tanggal 10 November 2009 yang terpaksa diterangi lilin.

 

Sumber: Siaran pers Sekretariat Jenderal DPD RI

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

29 August 2008|6:20:04AM

 
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Buku PPWI

Bahasa Lainnya

English Chinese (Simplified) Dutch French German Indonesian

Foto Pewarta

  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta
  • Foto Pewarta

Beritahu Pewarta Lain

Masuk

Yang Terpinggirkan

Assimilated but Stateless
26/09/2009 | Redaksi Pewarta-Indonesia
article thumbnail

Di tanah Udik orang-orang kami beranak pinak
Tak kenal dunia luar, jadi petani nelayan di pedalaman [ ... ]


Konsultasi Kesehatan

Jalan Kaki Jinakan 9 Penyakit
20/01/2010 | Surya
article thumbnail

Pewarta-Indonesia, Studi dalam beberapa tahun terakhir semakin mengukuhkan bahwa berjalan tergopoh- [ ... ]


Warta Redaksi


ppwi_subang.jpg
Pewarta-Indonesia, Pengurus Daerah PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Jawa Tengah saat ini sedang bersiap-siap untuk diresmikan oleh
atm_mesin.jpg
Pewarta-Indonesia, Dalam beberapa waktu terakhir muncul perbedaan pandang dan persepsi masyarakat atas penayangan secara gamblang tentang aksi
kredo_ilustrasi.jpg
Pewarta-Indonesia, “Aku torehkan sepenggal catatan di batu ini sebagai pertanda kehidupan yang seakan tiada khan berakhir di negeri tak
VIY 2009

Komentar Pewarta

Polling

Menurut Anda, program apa yang seharusnya menjadi prioritas PPWI saat ini?
 
Blogger

Statistik

Anggota : 724
Isi : 2684
Content View Hits : 349677

Pewarta Online

None
Iklan

Video Pewarta

Tabloid Explore Indonesia

  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia

Sehat & Bugar

Rokok Bisa Tingkatkan Resiko Katarak
20/01/2010 | Surya
article thumbnail

Pewarta-Indonesia, Kondisi lensa mata sangat berpengaruh pada tajamnya penglihatan. Jika lensa mata keruh, gambar yang tertangkap tidak jelas. Katar [ ... ]