Pewarta-Indonesia, JAKARTA - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) di Jakarta, Selasa (3/11), memutuskan PT Carrefour terbukti melanggar peraturan antimonopoli saat mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk, Januari 2008 lalu. Dari bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan, terlihat Carrefour mendapat peningkatan pangsa pasar yang melebihi peraturan persaingan usaha yang membatasinya maksimal 50 persen.
Putusan ini juga menyoroti posisi dominan terhadap pemasok terkait potongan harga pembelian barang. Dengan putusan tersebut, KPPU juga menetapkan pengalihan kepemilikan dan denda.
Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...