Pewarta-Indonesia, Para anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan sikapnya bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten terhadap kasus perdata Prita Mulyasari tidak adil dan akan terus membelanya hingga memperoleh keadilan. Sebagai simpati dan empati mendalam, anggota DPD RI membantu Prita meringankan bebannya membayar denda.
“Secara spontan telah terkumpul Rp 50 juta untuk tahap pertama. Kami akan terus mengumpulkan sumbangan lagi sesuai dengan kebutuhan Prita, yang selanjutnya kami serahkan kepadanya,” ujar I Wayan Sudirta (anggota DPD asal Bali) didampingi Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), Emma Yohanna (Sumatera Barat), Hairiah (Kalimantan Barat), Parlindungan Purba (Sumatera Utara), Carolina Nubatonis Kondo (Nusa Tenggara Timur), dan John Pieris (Maluku).
Bertempat di pressroom Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Jumat (4/12), mereka menyatakan keprihatinannya atas putusan PT Banten mengenai kasus perdata Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, yang menghukumnya dengan membayar denda Rp 204 juta. “Kami merasa prihatin,” tukas Emma.
Ditambahkannya, “Kami berharap, putusan pengadilan ini jangan menjadi preseden buruk nantinya. Kami khawatir akan banyak Prita-Prita lainnya yang menjadi korban.” Kalaupun Prita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), anggota DPD berharap putusan MA akan berpihak kepada keadilan.
“Kasus Prita ini menjadi keprihatinan masyarakat. Kami berharap, perjuangan memperoleh keadilan harus didukung, tidak ditinggalkan,” tambah Hemas.
Ia meminta, kasus Prita tidak semata-mata dikelompokkan sebagai perjuangan kaum perempuan tetapi juga menjadi bagian perjuangan kaum laki-laki. “Perjuangan Prita tidak hanya diperhatikan tapi tentunya didukung sebesar-besarnya, supaya segera selesai perkaranya.”
“Sikap ini representasi yang ada di hati kami,” tukas Hairiah. “Kami mendorong Prita mendapatkan keadilan. Kasasi merupakan salah satu langkah agar hukum berpihak kepada keadilan. Tidak bermaksud intervensi, kami akan mengikuti dan memantau kasus ini hingga tuntas,” lanjut dia.
Hemas secara khusus berterimakasih kepada media massa yang terus menerus mempublikasikan kasus Prita untuk mendapatkan dukungan yang lebih luas. “Dukungan ketua-ketua partai sebelum pemilu kemarin, saya harapkan tetap diteruskan hingga Prita mendapat keadilan,” ujar Ratu Yogyakarta tersebut.
Mengenai jumlah dana Rp 50 juta untuk tahap pertama, Emma mengatakan, “Ini gerakan spontan sebagai kepedulian kami.” Awalnya, saat rapat pleno Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang dipimpin Wayan kaum perempuan anggota PPUU merasa terpanggil. Tetapi, ditanggapi kaum laki-laki karena menganggap kasus perdata Prita bukan persoalan kaum perempuan saja.
“Kami memberikan dukungan moril dan materil kepada Prita yang kasusnya telah berjalan lama, seolah didiamkan, tapi terakhir terangkat lagi. Kami terkaget, karena Prita didenda,” tambah Emma.
Menurut Carolina, “Kalau kita berbicara dengan hati, Prita hanya korban. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.”
Parlindungan menyatakan, jika putusan pengadilan menjadi preseden buruk nantinya maka bukan tidak mungkin kasus serupa akan terjadi di daerah-daerah. “Ini peringatan kepada sistem hukum kita supaya memberikan keadilan. DPD RI akan serius mengawasi kasus Prita. Apalagi sebentar lagi Hari Ibu, ini menyangkut tanggung jawab seorang ibu kepada anak-anaknya,” tegas Parlindungan.
Sebagai penutup, John Peris menegaskan, putusan PT Banten membuktikan hukum hanya mempertimbangkan legal justice dan mengabaikan social justice. “Padahal, hukum tidak sekadar berintikan kebenaran fakta-fakta tapi berintikan keadilan. Bagi kami, Prita tidak mencemarkan nama baik tapi justru mengungkapkan ketidakpuasan pelayanan rumah sakit terhadap dirinya. Apa salahnya?” ujar John dengan nada bertanya.
“Itu kan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan menyatakan pikiran secara tulisan dan lisan yang harus dilindungi negara. Oleh karenanya, persoalan ini sebagai politik kemanusiaan, bukan dalam pengertian perebutan kekuasaan. Di manapun dan siapapun, kita harus memihak kepada orang-orang seperti Prita itu. Jika di dekat ibukota negara seperti itu, apalagi di daerah-daerah. Saya sangsikan, kalau begitu negara gagal melindungi hak asasi manusia,” urai John panjang lebar.
Sumber : Siaran pers Sekretariat Jenderal DPD
| Comments |
|
|
|||||
|
|||||
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|



















PAK SBY TOLONG DIPERHATIKAN KABUPATEN...
AKU BERKARYA
Saya setuju …. TIDAK ADA KRISIS EKO...
(Sambungan)... lalu kesalahan ini hen...
(Sambungan)... Lalu harusnya bagaiman...