Pewarta-Indonesia, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Marisa Haque dan beberapa caleg lain yang mendatangi MK untuk menggugat KPU ke pengadilan umum.Mahfud menegaskan MK tidak akan melakukan revisi apapun karena tidak melakukan kesalahan baik dari putusan maupun surat yang dikirimkan Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar.
"Saya berempati atas apa yang dialami Marisa dan teman-teman yang senasib yang merasa hak keterpilihannya terampas oleh keputusan KPU. Tapi MK tidak mungkin membuka perkara baru karena akan melanggar konstitusi, sebaiknya dibawa saja ke pengadilan umum," ujarnya seusai ditemui Marisa, Rabu (9/9).
Ia menerangkan surat jawaban MK kepada KPU tidak bertentangan dengan putusan MK. "MK hanya menjelaskan seluruh suara ditarik ke provinsi, kemudian penghitungan suara dibagi ke dapil-dapil yang masih mempunyai sisa kursi, selebihnya wewenang KPU," jelasnya.
Mengenai sistem vertikal horizontal yang diterapkan KPU, menurut Mahfud, tidak diatur dalam putusan MK, karena tidak diperkarakan ke MK. "Kita kan tidak boleh memutus intervensi kewenangan KPU," imbuhnya. (NJ/MI)
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|






















Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...