Pewarta-Indonesia, Lembaga Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) akan mendampingi Erwin Tanone untuk melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang, H. Imam Su'udi, S.H, M.H, dan Panitera/Sekretaris PN Kupang, Keraf Palembang, S.H kepada Komisi Yudisial (KY). Persoalan yang akan diadukan adalah sehubungan dengan permintaan PN Kupang kepada Erwin Tanone untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 75 juta, lewat BRI Cabang Kupang, sebagai biaya eksekusi tanah yang berlokasi di Jalan Timor Raya. Tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap kepemilikan pada Erwin Tanone dari MA.
Direktris PIAR, Ir. Sarah Leri Mboik mempertanyakan kejanggalan permintaan penyetoran uang sejumlah itu sebagai biaya eksekusi, namun kemudian secara sepihak menunda proses eksekusi itu, padahal PN Kupang telah mengeluarkan penetapan eksekusinya.
"Dasar apa mereka meminta Erwin Tanone menyetor uang untuk kepentingan eksekusi, namun pada akhirnya eksekusi ditunda?" ujar Sarah kepada media Kupang (16/9/), yang mengkategorikan tindakan PN Kupang itu sebagai mafia peradilan.
Image: google.co.uk
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|






















Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...