Pewarta-Indonesia, Jakarta – Mabes Polri menegaskan, tetap akan melanjutkan proses hukum kasus dua pimpinan non aktif Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto. “Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat Tim Pencari Fakta (TPF) atau Tim 8. Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).
“Saran lanjutnya, masukan, jadi perhatian pimpinan dan akan dikemas dalam kemasan hukum melalui criminal justice system,” imbuh Nanan.
Sebelumnya, Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution telah menyimpulkan ada empat kesimpulan yaitu pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet dan keempat apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tim 8 juga menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. Hingga kini, presiden belum menyatakan sikap menanggapi rekomendasi itu.
Sementara itu Praktisi Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH kepada Pewarta-Indonesia.Com mengatakan, kasus kedua pimpinan KPK non aktif ini harus diteruskan proses hukumnya kepada tingkat kejaksaan dan pengadilan, karena pemutus kontrol dari kasus atau perkara Bibit dan Chandra ini ada pada tingkat pengadilan.
”Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan perkara ini dan akan jelas siapa yang salah dan siapa yang benar dari kasus ini. Dengan jalur pengadilan ini akan mempertaruhkan citra Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang menyelidiki dan menyidik kasus Bibit dan Chandra. Saya rasa pimpinan Mabes Polri bukan orang-orang yang bodoh sehingga berani memutuskan untuk meneruskan proses hukum Bibit dan Chandra,” jelas Hartono Tanuwidjaja panjang lebar. (arman rachmadi)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|






















Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...