DPD RI: Tata Kelola Desa Bukan Pemerintahan

Email Cetak PDF

Pewarta-Indonesia, Aturan-aturan tentang desa dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengakibatkan kerancuan, kegalauan, dan hambatan selama pembangunan di desa, karena tata kelola desa bukan pemerintahan. Sebenarnya, penyelenggaraan tata kelola desa menyerupai suatu lembaga swadaya masyarakat yang bermitra dengan pemerintah melayani masyarakat dan ikut serta membangun desa.

Agar diakui sebagai mitra pemerintah yang sah, desa harus diatur tersendiri oleh sebuah undang-undang yang terpisah dari undang-undang lain, termasuk UU Pemerintahan Daerah. Pengaturannya yang sangat tepat tersebut akan memosisikan desa sebagai suatu wilayah yang dikelola masyarakatnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran.

Demikian diungkap Mohammad Novrizal Bahar, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), saat dengar pendapat umum dengan Komite I DPD yang dipimpin Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat) didampingi kedua wakil ketua, Eni Khairani (Bengkulu) dan Wasis Siswoyo (Jawa Timur), di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Rabu (5/5). Agendanya membahas Rancangan Undang-Undang Desa.

Novrizal mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menganggap desa sebagai suatu bentuk daerah otonom tersendiri yang tata kelolanya sebagai bagian pemerintahan daerah. Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, yang tergolong daerah otonom hanya provinsi, kabupaten, dan kota.

“Jadi, desa bukan suatu bentuk daerah otonom. Artinya, tata kelola desa bukan merupakan atau tidak dapat digolongkan sebagai bagian pemerintahan daerah,” ujarnya. Namun, ketiadaan aturan dalam konstitusi tidak boleh menjadi kendala bagi perwujudan tata kelola desa sebagai entitas governance terkecil yang lebih baik, jelas, dan logis secara hukum.

Sebelumnya, Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD periode 2004-2009 merampungkan RUU Desa yang meluruskan pemahaman tentang keberadaan dan status desa dalam sistem ketatanegaraan dan kemasyarakatan kita. Konsepnya adalah masyarakat desa sebagai civil society yang menyelenggarakan urusan pelayanan dan pembangunan yang diatur dengan peraturan daerah.

Makanya, desa atau nama lain, sesuai dengan bahasa daerah setempat, diredefenisi. Desa adalah bagian wilayah kecamatan yang memiliki batas-batas yurisdiksi tertentu bersama masyarakat yang mendiaminya, yang membentuk kesatuan masyarakat hukum untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan asal usul/adat istiadat dan/atau prakarsa sendiri, dan diakui Pemerintah sebagai desa.

Agar bisa dijalankan, Novrizal melanjutkan, kewenangan masyarakat desa mengelola hak dan kewajiban dari asal usul/adat istiadat dan/atau prakarsa tersebut harus diakui dan dihormati oleh negara atau pemerintah berbentuk kesepakatan antara masyarakat desa dengan pemerintah, yang dituangkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Mengapa berbentuk kesepakatan?

“Karena desa bukan subordinasi pemerintah. Secara kelembagaan, kedudukan desa tidak di bawah, bahkan di luar pemerintah,” katanya. Karena penyelenggara desa bukan bawahan pemerintah daerah maka pemerintah daerah akan terhindar intervensi, dan sebaliknya, desa tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada pemerintah daerah karena hubungan mereka yang setara.

Dalam penyelenggaraan desa, suatu urusan yang diserahkan pemerintah kepada desa melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dengan penyelenggara desa akan menjadi urusan desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Urusan desa hanya bisa diambil kembali oleh pemerintah disetujui masyarakat desa melalui kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara desa.

Selanjutnya, Novrizal mengatakan, ketentuan tentang perubahan desa menjadi kelurahan dalam UU Desa harus ditiadakan karena tidak mendorong masyarakat desa sebagai civil society. Sebagai subsistem kabupaten/kota, kelurahan melaksanakan tugas yang didelegasikan kabupaten/kota. Perubahan desa menjadi kelurahan juga berkonsekuensi lain, yaitu menghilangkan kekayaan sumberdayanya.

Beberapa anggota Komite I DPD memberikan catatan agar UU Desa mengakui keragaman karakteristik desa. “Secara filosofis, aturan-aturan selama ini menyeragamkan desa. Harusnya, perbedaan yang membentuk satu kesatuan. Tapi aktualisasinya sangat jauh berbeda. Lalu, desa menjadi korban,” ujar Paulus Yohanes Sumino (Papua). Pernyataan serupa diucap T Bachrum Manyak (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Tellie Gozelie (Kepulauan Bangka Belitung).

Dani Anwar (DKI Jakarta) juga mengingatkan, karena karakteristik desa yang berbeda-beda maka UU Desa harus memberi tuntunan agar pemerintah daerah menghormati asal usul/adat istiadat dan/atau prakarsa masyarakat desa. “Kalau aturan diseragamkan ke seluruh desa, bisa kacau balau,” kata Dani, diperkuat Luther Kombong (Kalimantan Timur) dan Amang Syafrudin (Jawa Barat).

 

Sumber: Siaran pers Sekretariat Jenderal DPD RI

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

29 August 2008|6:20:04AM

Bahasa Lainnya

English Arabic Chinese (Simplified) Japanese Indonesian
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia

Foto Pewarta

Meriam Kuno Istana Siak
31 August 2010
  Istana Asserayah Hasyimiah di Kabupaten Siak- Riau ini merupakan peninggalan Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin atau uultan ke-12 Kesultanan Siak yg dibangun pada tahun 1889...

Beritahu Pewarta Lain

Masuk

Yang Terpinggirkan

Manusia Timpang
06/04/2010 | Ainuddin Chalik
article thumbnail

Manusia goncang. Kita sedang goyah, timpang, dan kadang kalap. Relijiusitas -potensi kebertuhanan it [ ... ]


Konsultasi Kesehatan

Info Program Rujukan Awal Keperawatan oleh Hakim
31/08/2010 | Yudha Wahid

Pewarta-Indonesia, Dalam beberapa waktu lalu, Indonesia mengadakan kujungan ke Sidney ibu kota N [ ... ]


Warta Redaksi


AFDsmall.jpg
Pewarta-Indonesia, Alhamdulillah, syukur pada Tuhan yang maha rahman… Itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan kebahagiaan Redaksi
man_loudspeaker.jpg
Yth. Rekan, Sahabat, Aktivis, serta SimpatisanAnggota PPWI dan masyarakat umumDi mana saja berada Menyikapi berbagai kejadian meresahkan
mursianif_padangpanjang.jpg
Pewarta-Indonesia, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., dijadwalkan Sabtu (21/8)

Komentar Pewarta

Polling Warga

Menurut Anda, program apa yang seharusnya menjadi prioritas PPWI saat ini?
 

Statistik

Anggota : 851
Isi : 3280
Content View Hits : 586240

Pewarta Online

mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini559
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin805

Warga Online : 11
IP Kamu : 38.107.191.110

Advertise :
Pasang Iklan Murah
Mau Pasang Iklan Murah, dan banyak dilihat pengunjung?? klik disini!
ID Card PPWI
Gimana sih cara untuk mendaftar atau mendapatkan ID Card Citizen Journalis, Klik disini!
Attribute PPWI
Member Website PPWI sudah, ID Card Sudah, belum ada attribute. Order disini!
ID Card PPWI

Gimana sih cara untuk mendaftar atau mendapatkan ID Card Citizen Journalis, Klik disini!
Attribute PPWI

Attribute PPWI
Member Website PPWI sudah, ID Card Sudah, belum ada attribute. Order disini!

Video Pewarta

Tabloid Explore Indonesia

  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia

Sehat & Bugar

Viagra dalam Buah Semangka
15/03/2010 | Surya
article thumbnail

Pewarta-Indonesia, Sepotong semangka yang segar merupakan buah yang merupakan favorit semua orang dan berdasarkan penelitian yang dilakukan, seman [ ... ]