Pewarta-Indonesia, Entah kecolongan atau mungkin ada “main mata”, Rumah Makan Sudi Mampir (RM SM) di Karawang (Jawa Barat), selama hampir dua bulan melakukan kegiatan sebagai tempat persinggahan kendaraan angkutan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ke daerah asal TKI atau disebut tempat Chekpoint.
Padahal, RM SM belum mendapat ijin sebagai tempat persinggahan kendaraan angkutan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Chekpoint dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) selaku pemberi ijin bagi rumah makan sebagai checkpoint.
“RM SM belum mendapat ijin dari BNP2TKI, tapi hanya baru mendapatkan rekomendasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung (Jawa Barat) untuk dijadikan chekpoint, sudah berani melakukan kegiatan sebagai checkpoint. Anehnya, BNP2TKI membiarkan praktek illegal yang dilakukan RM SM, apakah BNP2TKI kecolongan atau memang ada “main mata” dengan RM SM,” kata Pengelola Rumah Makan (RM) Alhanizah A.Marhendra Z.A kepada Pewarta-Indonesia.com di Jakarta, baru-baru ini.
Sedangkan RM Alhanizah lanjutnya, yang jaraknya sekitar 50 meter dari RM SM dan sudah mendapat ijin sebagai checkpoint dari BNP2TKI, posisinya “menggantung”, karena RM Alhanijah belum mendapat jawaban dari BNP2TKI perihal permohonan perpanjangan ijin sebagai checkpoint dari RM Alhanizah.
Sedangkan masa berlaku ijin rumah makan sebagai Chekpoint kata Marhendra, selama setahun dan sebelum masa ijinnya habis, rumah makan sebagai checkpoint bisa mengajukan permohonan perpanjangan ijin kembali.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pekerja yang bekerja di RM SM, dalam satu malam ada 10 angkutan pemulangan TKI yang masuk ke RM SM, sehingga jika 30 hari ada 300 angkutan pemulangan TKI yang masuk ke RM SM dan hal itu diduga dibiarkan oleh BNP2TKI.
Marhendra juga menegaskan, jika ternyata permohonan perpanjangan ijin RM Alhanizah masih “menggantung” dan apabila RM SM ternyata diberikan ijin sebagai checkpoint oleh BNP2TKI, maka RM Alhanijah akan tegas memPTUN-kan (Pengadilan Tata Usaha Negara) BNP2TKI.
Sementara itu Kasubdit Pemulangan, Direktorat Pemberdayaan, Deputi Perlindungan, BNP2TKI Budiman Pasaribu secara terpisah kepada Pewarta-Indonesia.com mengatakan akan menyelidiki kasus RM SM, karena ia baru beberapa hari diangkat sebagai Kasubdit Pemulangan.
“Ada sembilan rumah makan sebagai chek point yang terdaftar ijinnya di BNP2TKI, kecuali RM SM. Tapi jika RM SM sudah melakukan kegiatan sebagai checkpoint, jelas itu tindakan illegal,” kata Budiman Pasaribu. (arman)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|























kalau yang lulusan D3 itu nanti kerja...
Jangan hanya bisa memojokkan LPPNRI s...
Yth. Pimpinan asosiasi tenaga tehkn...
Saya tertarik dengan T-Shirt-nya namu...
sebagai pengetahuan bahwasanya cater ...