Pewarta-Indonesia, JAKARTA - Massa Orintasi Siswa (MOS) telah memakan korban, dimana Roy aditya (14) siswa kelas 1 SMA 16 Surabaya meninggal dunia saat mengikuti MOS.
Namun hingga Kamis (16/7) pagi ini, pihak Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai kematian siswa SMAN 16 Surabaya itu.
Sekretaris Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Bambang Indrayanto menegaskan, untuk pelaksanaan MOS, pihaknya telah membuat surat edaran (SE) sejak 2006 lalu.
Berdasarkan SE tersebut bahwa MOS sebaiknya diarahkan untuk melakukan orientasi perpindahan siswa dari SMP ke SMA dan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya.
Namun demikian kata Bambang, dalam pelaksanaan MOS, Depdiknas tidak bisa melakukan pemantauan satu demi satu.
"Pemantauan dan pengawasan langsung adalah wewenang Disdik di kabupaten/kota, kita hanya melakukan tindakan preventif saja, pelaksanaannya tanggungjawab Disdik kabupaten/kota", ujar Bambang.
Bukan juga menjadi wewenang Depdiknas untuk memberikan sanksi pelanggaran. Sanksi administratif adalah wewenang bupati dan walikota.
"Bahkan bupati dan walikota mempunyai wewenang langsung untuk mengambil tindakan kepada kepsek dimana terjadi insiden semacam itu dalam MOS", tegasnya. (**)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|






















Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...