Pewarta-Indonesia, Jakarta - Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) menyambut baik dan optimis dengan adanya peresmian oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar baru-baru ini yaitu peresmian pelatihan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang berbasis kompetensi untuk TKI yang ditempatkan ke negara kawasan Timur tengah.
“Dalam pelatihan calon TKI PLRT yang berbasis kompetensi ini, yaitu diperkuat kembali bahwa pelatihan calon TKI PLRT selama 200 jam atau 21 hari di BLK LN yang diback up online sistem (terkomputerisasi) dari para asosiasi Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah, PPTKIS melalui asosiasi PPTKIS dan juga para BLK LN, agar progran pelatihan berbasis kompetensi ini bisa berjalan secara konsisten dan bertanggung jawab,” kata kepala BLK LN Barfo Mahdi, Syahkir Abdurrahman Alatas kepada Pewarta-Indonesia.com di Jakarta, (26/11).
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) perlu memberikan reward (penghargaan) bagi PPTKIS dan BLK LN yang konsisten dengan program ini dan juga harus ada sanksi yang tegas bagi PPTKIS dan BLK LN yang melanggar program pelatihan ini.
“Jika ada pihak, baik PPTKIS, BLK LN dan stake holder terkait lainnya, yang tidak konsisten atau melanggar dari program pelatihan pelatihan TKI berbasis kompetensi ini, maka hal itu sudah melecehkan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang sudah antusias meresmikan program ini,” tegas Syahkir.
Sudah saatnya lanjut Syahkir, tidak ada lagi PPTKIS memandang pelatihan calon TKI sebagai biaya atau beban, tapi memandang pelatihan calon TKI ini sebagai investasi, sehingga dengan pelatihan berbasis kompetensi ini bisa menciptakan TKI yang berkompeten dan berkualitas di luar negeri.
Ia juga melihat PPTKIS antusias menyambut program ini, karena PPTKIS-PPTKIS tergabung dalam tiga asosiasi, yaitu Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) dan Indonesia Employment Agency Association (IDEA) sudah berkomitmen kepada Depnakertrans dan juga dengan Asosiasi Pelaksana Penempatan Pelatihan TKI (AP2TKI) yang merupakan wadah organisasi dari BLK LN, untuk mendukung program ini yang telah diresmikan oleh Menakertrans.
Syahkir menjelaskan, sesuai kesepakatan antara 3 asosiasi PPTKIS dengan AP2TKI, ditetapkan biaya pelatihan calon TKI berbasis kompetensi dengan masa pelatihan 200 jam atau 21 hari sebesar Rp 1.100.000, biaya tersebut sudah termasuk untuk biaya uji kompetensi calon TKI.
Biaya pelatihan itu kata Syahkir, diambil dari biaya recruitment fee, yang dibebankan kepada pengguna TKI/majikan.
“Dalam pengawasan pelatihan ini juga, didukung oleh sistem online yang telah dibangun oleh tiga asosiasi PPTKIS, agar pengawasan pelatihan di BLK LN, ini bisa terawasi secara komputerisasi,” jelasnya.
Calon TKI yang telah dimasukkan oleh BLK LN ke sistem online ini, maka sistem ini akan “mengunci” akses TKI pada tahap masa pelatihan.
Artinya kata Syahkir, dengan sistem ini, calon TKI tidak akan bisa mengikuti proses selanjutnya yaitu mengikuti uji kompetensi sebagai TKI PLRT dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sebelum Calon TKI tersebut menyelesaikan pelatihan selama 200 jam dengan kurikulum dan silabus yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) Depnakertrans.
Sementara itu secara terpisah kepada Pewarta-Indonesia.com Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjend Binalattas) Depnakertrans Masri Hasyar mengatakan, terkait program pelatihan ini, ketetapan mengenai biaya pelatihan merupakan kesepakatan antara asosiasi PPTKIS dengan AP2TKI.
“Depnakertrans hanya memberikan petunjuk mengenai standar biaya pelatihan, sedangkan keputusan tentang biaya/tarif pelatihan merupakan kesepakatan antara asosiasi PPTKIS dengan AP2TKI,” ujar Masri.
Jadi lanjutnya, tidak ada kecurigaan dari asosiasi PPTKIS dan AP2TKI terhadap pemerintah mengenai keputusan biaya pelatihan ini.
Masri juga menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas dan menindak BLK LN yang tidak memberikan pelatihan pelatihan 200 jam dengan kurikulum dan silabus pelatihan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keseriusan Depnakertrans terhadap program pelatihan ini kata Masri, dengan dikeluarkannya Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No. 23 tahun 2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Calon TKI di Luar Negeri.
“Karena sesuai Permenakertrans, Ditjen Binalattas yang mempunyai wewenang terkait pelatihan TKI berbasis kompetensi, maka Ditjen Binalattas menerbitkan keputusan Dirjen Binalattas No.Kep 162/Lattas/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Kerja bagi Calon TKI di Luar Negeri,” jelasnya.
Karena tambahnya, program Pelatihan ini untuk TKI yang ditempatkan ke negara kawasan Timur-Tengah, maka Ditjen Binalattas menerbitkan keputusan Dirjen Binalattas No.Kep 163/Lattas/XI/2009 tentang Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Calon TKI PLRT Penempatan Kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, yang tak kalah pentingnya, Ditjen Binalattas Depnakertrans telah menerbitkan kurikulum dan silabus untuk pelatihan berbasis kompetensi untuk penempatan calon TKI PLRT tujuan negara kawasan timur-tengah.
“BLK LN yang bisa melaksanakan pelatihan calon TKI berbasis kompetensi adalah BLK LN yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK), sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenakertrans No. 23 tahun 2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Calon TKI di Luar Negeri,” tegas Masri.
Saat ini tambahnya, ada 70 BLK LN yang telah diakreditasi oleh LALPK dan 11 BLK LN lainya masih dalam proses akreditasi. (Arman)
Sumber image: google.co.uk
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|






















Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...