Pewarta-Indonesia, JAKARTA - Dinilai kurang memberikan efek jera terhadap pelaku penjualan bangku kosong di masa penerimaan siswa baru, Pemprov DKI Jakarta setuju terapkan sanksi pidana. Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai terlalu lembek dalam menjerat para pelaku.Ketegasan tersebut disampaikan Muhayat, Sekdaprov DKI, yang menyatakan bahwa praktik penjualan bangku kosong merupakan penyelewengan kewenangan. “Saya setuju jika ke depan pelaku penjualan bangku kosong dikenakan sanksi pidana,” tandas Muhayat, saat ditemui di Balaikota, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, Muhayat, mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut jelas dapat mencoret kebijakan pemerintah yang tengah manggalakkan pelayanan pendidikan optimal bagi masyarakat. Dengan alokasi anggaran yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak ada alasan bagi para penyelenggara pendidikan untuk melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu mengamini pernyataan Muhayat, Prya Ramadhani, Anggota DPRD DKI, mengaku setuju dengan rencana tersebut. Terlebih Prya menilai kesejahteraan para pelaku pendidikan seperti guru dan kepala sekolah sudah mumpuni. “Dengan pendapatan yang memadai dari penghasilan dan tunjangan jelas sangat tidak pantas mereka melakukan pungutan terhadap siswa didik baru,” ujar Prya. Pengenaan sanksi pidana menurut politisi Partai Golkar ini sangat memungkinkan karena merupakan praktik pungli yang masuk kategori suap dalam gratifikasi hukum.
“Saya menghimbau bagi para orang tua yang merasa dirugikan dengan praktik tersebut untuk mengadukannya ke dewan dengan bukti lengkap. Agar dapat ditindak lanjuti dengan memanggil instansi yang bersangkutan,” sambung Prya.
Tuntutan serupa juga disampaikan Arman Zakaria, Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ) untuk menindak tegas oknum tersebut. Secara terpisah Ahmad Husein Alaydrus, Anggota Komisi E DPRD DKI, juga mendesak Dinas Pendidikan DKI untuk melakukan pemecatan guru maupun kepala sekolah yang terlibat dalam penjualan bangku kosong.
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|






















Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...