Pewarta-Indonesia, Terkait dengan penggunaan hak angket DPR atas kasus Bank Century, baru-baru ini seorang politisi yang duduk sebagai Anggota Komisi III mengatakan bahwa sebagai ”prajurit”, yang bersangkutan akan patuh dan taat pada perintah atasannya. Pernyataan yang dikutip dan dipublikasikan oleh beberapa media massa ini sungguh mengagetkan, karena DPR RI jelas bukan bagian dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat terbitan Pusat Bahasa Depdiknas halaman 1097 terdapat kata prajurit yang artinya anggota angkatan darat, udara dan laut (tanpa memandang pangkat). Dipertegas lagi dalam Pasal 1 UURI Nomor 34/2004 tentang TNI dengan adanya ketentuan umum bahwa prajurit adalah anggota TNI.
Apa itu prajurit dan bagaimana syarat-syarat menjadi prajurit, apa kewajiban dan larangan yang harus dijauhi, bagaimana pembinaan dan kesejahteraannya secara jelas diatur dalam 45 pasal pada bab VII UU TNI. Diantaranya, berusia minimal 18 tahun dan mengucapkan Sumpah Prajurit sebelum bertugas aktif dalam dinas keprajuritan.
Dengan demikian sangat tidak tepat bila seseorang warga negara dengan mudah mengakui dirinya sebagai prajurit. Apalagi sudah jelas dia seorang politisi dan anggota DPR RI. Jika bercita-cita menjadi prajurit TNI, sudah sangat terlambat. Karena usianya pasti sudah melebihi batas yang dipersyaratkan dalam undang-undang. Marilah kita saling menghargai dan menghormati profesi sesama warga negara.
Autentikasi : Kapuspen TNI, Marsda TNI Sagom Tamboen, S.IP
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|



















Yang saya heran, tahu nggak ya,kalau ...
duh jadi kangen makan ni ....
wow its a amazing
PAK SBY TOLONG DIPERHATIKAN KABUPATEN...
AKU BERKARYA