Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Blitar, Abd.Basyid (29/7) di kantornya. Pasal yang dibatalkan oleh MA hanya menyangkut tentang cara penghitungan kursi bagi caleg DPR RI, Sedangkan penghitungan kursi bagi caleg tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan cara yang berbeda.
Selain itu apabila putusan MA tersebut diterapkan di Kota Blitar akan menjadi masalah pelik, karena yang berhasil memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di Kota Blitar hanya Partai Demokrat dan PDIP. “Bisa jadi kuota kursi Anggota DPRD Kota Blitar tidak akan terpenuhi,” ujar pria ramah ini.
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|






















Mohon info dimana bisa Beli Regulator...
AWAS MUN TEU LULUS SIAH KEHED!!!!!!!
Up. Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc...
haaiii........ w dah penah liad mrek...
siapapun pemimpinnya selain mempunyai...