KIP Aceh Timur Bahas DPS Desa Blang Seunong dengan KIP Bener Meriah
KOPI, Idi Rayeuk - Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah Kamis(29/12) mengadakan pertemuan dengan Iskandar A Gani Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur di Idi Rayeuk sedangkan Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah sendiri diwakili oleh Yusa beserta 2 orang yang lain. Dalam pertemuan tersebut sekiranya akan membahas tentang daftar jumlah pemilih yang terdapat di tiga desa yaitu Desa Sarah Raja/Reje, Desa Sarah Gala/Gele dan Desa Blang Seunong.
Selama ini tiga desa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 126/492/2011 tanggal 29 Juli 2011 merupakan wilayah administrasi Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, dimana desa Blang Seunong terdiri dari 11 dusun.
Namun di lain pihak yaitu Kabupaten Bener Meriah juga menyatakan bahwa Desa Blang Seunong secara definitif merupakan Desa Pemekaran menjadi 5 Desa dan telah masuk dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan tentang data jumlah pemilih, padahal Desa Blang Seunong sesuai Daftar Pemilih Sementara yang ada berjumlah sekitar 1065 pemilih yang terbagi dalam 3 TPS. Dengan adanya pengakuan yang menyatakan bahwa Desa Blang Seunong merupakan bagian dari Desa Pemekaran di Kabupaten Bener Meriah, Iskandar A Gani mengatakan bahwa, "Kita akan patuh dan berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur tersebut," katanya
Lebih Lanjut Ketua KIP Aceh Timur menegaskan bahwa, "KIP Aceh juga sudah memperingatkan KIP Kabupaten Bener Meriah agar melaksanakan Keputusan Gubernur dan tidak melanggar hukum, sehingga nantinya tidak akan berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam Pemilukada mengenai keabsahan jumlah pemilih dalam DPT," lanjut Iskandar A Gani.
30 Desember KIP Aceh Timur Tetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati
Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani kepada KOPI juga mengatakan bahwa tanggal 30 Desember 2011 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilukada akan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur periode 2012-2017.
Adapun nama-nama kandidat bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang telah terdaftar di KIP Aceh Timur terdapat 10 bakal calon pasangan terdiri dari 8 pasangan yang mendaftar melalui jalur Independen yaitu pasangan Muslim Hasballah/Marwi Umar (Independen), Sukiyawati/Rusli Ranto (Independen), Nasruddin Abubakar/Syawaluddin (Independen), Zulkifli Mahmud/ Mastur Yahya (Independen), Ridwansyah/Ridwan (Independen), Basri Ismail /Fahrur Razi (Independen), M Basir/ Hamid Yahya (Independen), Tgk Banta Massa/Alaiddin Mahmud (Independen),serta 2 bakal calon pasangan yang mendaftar melalui Partai dan Gabungan Partai yaitu Amhar Abubakar /Syamsul Bahri (Demokrat dan PKPI) dan Mulyadi Ismail/Jamaluddin (Partai Gabungan).
"Sesuai jadwal KIP Aceh Timur tanggal 30 Desember 2011 memang akan menetapkan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Kantor KIP Aceh Timur," jelas Iskandar A Gani.
| < Prev |
|---|























KIP Aceh Timur Bahas DPS Desa Blang Seunong dengan KIP Bener Meriah


