Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
RatancaMesjid Atta-Awun Bogor Camat Cikarang Barat, H. A Karim
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5019
Isi : 8250
Content View Hits : 1861318
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini1698
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4119

Warga Online : 57
IP Kamu : 38.107.179.216













Warta Berita Ekonomi Sosialisasi Legalitas Kayu untuk Menuju Perdagangan Global Produk Kayu
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Sosialisasi Legalitas Kayu untuk Menuju Perdagangan Global Produk Kayu

KOPI, MFP-KEHATI bekerjasama dengan Kementrian Kehutanan mengadakan kegiatan sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada industri menengah kecil dan mikro se Jawa Tengah. Acara yang diadakan pada tanggal 19-20 Januari 2012 di Hotel Sunan, Surakarta ini dihadiri oleh 120 perwakilan asosiasi pengusaha industri kecil dan menengah, para Kepala Dinas Kehutanan, para Kepala Dinas Perindustrian, dan LSM di wilayah Jawa Tengah juga Yogyakarta.

Petemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha industri kecil dan anggota asosiasi di Jawa Tengah mengenai SVLK dan kesepakatan dalam penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT VPA 2012) antara RI dengan EU. Sosialisasi SVLK merupakan hal penting karena sertifikasi ini akan diterapkan secara mutlak pada tahun 2013. Setiap kayu yang akan diekspor harus mencantumkan dokumen asalnya.

“Karena adanya tuntutan dari negara tujuan ekspor seperti Amerika, Eropa, Jepang, dan Australia mengenai kelegalan dan perijinan produk, pemerintah membuat kebijakan SVLK. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah kepada dunia jika produk kayu Indonesia adalah legal,” ucap Iman Santoso, Dirjen Bina Usaha Kehutanan dalam sambutan tertulisnya. Beliau juga menegaskan jika Uni Eropa merupakan pasar yang cukup tinggi untuk industri kayu. Uni Eropa juga menjadi pasar terbesar ke-3 untuk Indonesia.

Arbi Valentinus dari Tim Sosialisasi SVLK menjelaskan mengenai tata cara verifikasi legalitas kayu untuk IKM dan hutan hak. Ia memberikan info jika sertifikasi untuk IKM dapat dilakukan secara kolektif.  Sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun dengan penilikan setiap tahun.

Dalam presentasinya ia juga menjelaskan mengenai tanda V legal yang menjadi tanda resmi dari Kementrian Kehutanan yang diluncurkan pada  10 November 2011 lalu.  Tanda ini penting karena menjamin produk kehutanan yang memiliki lambang tersebut telah melalui verifikasi dan  terjamin legal.

Terkait dengan pentingnya sertifikasi, Rizalu Akbar dari Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menambahkan jika dengan adanya kepemilikan sertifikat SVLK, Industri Kecil Menengah tidak perlu takut dengan UU di negara manapun.  Karena produk yang legal maka produk kita memiliki bargaining power dibanding produk dari negara lain di pasar Uni Eropa.

Dalam acara hari pertama ini, beberapa wakil dari asosiasi IKM menyatakan kekhawatirannya mengenai biaya untuk melakukan sertifikasi. Salah satunya diungkapkan oleh Margono dari asosiasi pengrajin Jepara.

“Harapan kami, kebijakan SVLK bisa dipercepat dan diperluas. Juga melibatkan pemerintah desa. Bagi home industry, SVLK sangat rumit. Kami harap Pemerintah ambil bagian dalam bentuk pendampingan. Pemerintah perlu memberikan langkah konkrit seperti pendampingan untuk menguatkan mentalitas para pelaku home industri.” Pernyataannya diiyakan oleh beberapa perwakilan asosiasi IKM dari wilayah lain. Mereka berharap jika pemerintah lebih gencar dalam memberikan gambaran pada industri kecil mengenai proses sertifikasi ini.

Selain itu, dalam kesempatan hari pertama pembicara seperti Joko Santoso dari Kayu lapis Indonesia dan Suryo Sadiyo dari Arupa membagikan pengalaman mereka mengenai industri dan hutan rakyat yang telah memiliki sertifikasi.

Acara ini akan berlanjut pada hari kedua dengan diskusi antara pemda, pengusaha, dan asosiasi di daerah. Sesi ini dirancang supaya para pelaku usaha dapat melihat kesiapan mereka untuk menerapkan SVLK  dan kesiapan klaster daerah (pengusaha serta pemda) dalam memenuhi prasyarat untuk mencapai proses sertifikasi dan menggenjot ekspor produk kayu.

Harapannya, roadmap kesiapan itu dapat mengidentifikasi berbagai persoalan serta muncul usulan perbaikan yang dapat diagendakan bersama untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha di klaster masing-masing. Roadmap kesiapan itu juga memudahkaan para pelaku usaha dalam perencanaan program capacity building ke depan.

Sumber : Press Release Sosialisasi Legalitas Kayu untuk Menuju Perdagangan

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: