Sosialisasi Legalitas Kayu untuk Menuju Perdagangan Global Produk Kayu
KOPI, MFP-KEHATI bekerjasama dengan Kementrian Kehutanan mengadakan kegiatan sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada industri menengah kecil dan mikro se Jawa Tengah. Acara yang diadakan pada tanggal 19-20 Januari 2012 di Hotel Sunan, Surakarta ini dihadiri oleh 120 perwakilan asosiasi pengusaha industri kecil dan menengah, para Kepala Dinas Kehutanan, para Kepala Dinas Perindustrian, dan LSM di wilayah Jawa Tengah juga Yogyakarta.
Petemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha industri kecil dan anggota asosiasi di Jawa Tengah mengenai SVLK dan kesepakatan dalam penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT VPA 2012) antara RI dengan EU. Sosialisasi SVLK merupakan hal penting karena sertifikasi ini akan diterapkan secara mutlak pada tahun 2013. Setiap kayu yang akan diekspor harus mencantumkan dokumen asalnya.
“Karena adanya tuntutan dari negara tujuan ekspor seperti Amerika, Eropa, Jepang, dan Australia mengenai kelegalan dan perijinan produk, pemerintah membuat kebijakan SVLK. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah kepada dunia jika produk kayu Indonesia adalah legal,” ucap Iman Santoso, Dirjen Bina Usaha Kehutanan dalam sambutan tertulisnya. Beliau juga menegaskan jika Uni Eropa merupakan pasar yang cukup tinggi untuk industri kayu. Uni Eropa juga menjadi pasar terbesar ke-3 untuk Indonesia.
Arbi Valentinus dari Tim Sosialisasi SVLK menjelaskan mengenai tata cara verifikasi legalitas kayu untuk IKM dan hutan hak. Ia memberikan info jika sertifikasi untuk IKM dapat dilakukan secara kolektif. Sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun dengan penilikan setiap tahun.
Dalam presentasinya ia juga menjelaskan mengenai tanda V legal yang menjadi tanda resmi dari Kementrian Kehutanan yang diluncurkan pada 10 November 2011 lalu. Tanda ini penting karena menjamin produk kehutanan yang memiliki lambang tersebut telah melalui verifikasi dan terjamin legal.
Terkait dengan pentingnya sertifikasi, Rizalu Akbar dari Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menambahkan jika dengan adanya kepemilikan sertifikat SVLK, Industri Kecil Menengah tidak perlu takut dengan UU di negara manapun. Karena produk yang legal maka produk kita memiliki bargaining power dibanding produk dari negara lain di pasar Uni Eropa.
Dalam acara hari pertama ini, beberapa wakil dari asosiasi IKM menyatakan kekhawatirannya mengenai biaya untuk melakukan sertifikasi. Salah satunya diungkapkan oleh Margono dari asosiasi pengrajin Jepara.
“Harapan kami, kebijakan SVLK bisa dipercepat dan diperluas. Juga melibatkan pemerintah desa. Bagi home industry, SVLK sangat rumit. Kami harap Pemerintah ambil bagian dalam bentuk pendampingan. Pemerintah perlu memberikan langkah konkrit seperti pendampingan untuk menguatkan mentalitas para pelaku home industri.” Pernyataannya diiyakan oleh beberapa perwakilan asosiasi IKM dari wilayah lain. Mereka berharap jika pemerintah lebih gencar dalam memberikan gambaran pada industri kecil mengenai proses sertifikasi ini.
Selain itu, dalam kesempatan hari pertama pembicara seperti Joko Santoso dari Kayu lapis Indonesia dan Suryo Sadiyo dari Arupa membagikan pengalaman mereka mengenai industri dan hutan rakyat yang telah memiliki sertifikasi.
Acara ini akan berlanjut pada hari kedua dengan diskusi antara pemda, pengusaha, dan asosiasi di daerah. Sesi ini dirancang supaya para pelaku usaha dapat melihat kesiapan mereka untuk menerapkan SVLK dan kesiapan klaster daerah (pengusaha serta pemda) dalam memenuhi prasyarat untuk mencapai proses sertifikasi dan menggenjot ekspor produk kayu.
Harapannya, roadmap kesiapan itu dapat mengidentifikasi berbagai persoalan serta muncul usulan perbaikan yang dapat diagendakan bersama untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha di klaster masing-masing. Roadmap kesiapan itu juga memudahkaan para pelaku usaha dalam perencanaan program capacity building ke depan.
Sumber : Press Release Sosialisasi Legalitas Kayu untuk Menuju Perdagangan
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Investor Presentasikan Rencana Pembangunan Hotel Bintang Lima ke Gubri
- Jalan Desa Tasik Seminai Rusak Parah
- Rapat Paripurna I Bahas KUA dan PPAS APBK Aceh Timur TA 2012
- KJKS BMT Septa Bina Usaha Selenggarakan Rapat Anggota Tahunan VI
- ASEAN Green Hotel Recognition Award 2012
- ZTE Mendorong Penerapan LTE pada Consumer Electronics Show 2012
- Seagate Siap Demokan Perangkat Storage Terbaru di CES 2012
- RUPSLB PT. Hero Supermarket Setuju Pemecahan Nilai Nominal Saham
- PT Citra Kebun Raya Agri Tbk. Selenggarakan Paparan Publik
- Pengurus KUD Milik Bersama: Akibat Jalan Rusak Panen Sawit Gagal
- Bank DKI, Bank Pertama yang Mengoperasikan ATM di Kepulauan Seribu
- Ratusan Warga Miskin Margorejo Terima Bantuan Sembako
- BPOM Diminta Tarik Produk UD. Harum Sari
- Kinerja Keuangan PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk Dinilai Baik
- PT Rukun Raharja Tbk. Raih Total Asset 896.571 Juta


























