Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
awan berlafadz AllahNasionalisme Sejak DiniSeminar International \
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5023
Isi : 8250
Content View Hits : 1861503
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini1921
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4119

Warga Online : 61
IP Kamu : 38.107.179.217













Warta Berita Internasional Gubernur Kalimantan Barat: “Kita tinjau ulang hasil pengukuran bersama di Camar Bulan dan Tanjung Datu”
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Gubernur Kalimantan Barat: “Kita tinjau ulang hasil pengukuran bersama di Camar Bulan dan Tanjung Datu”

KOPI, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengingatkan Pemerintah Indonesia agar menolak hasil pengukuran bersama garis batas negara Indonesia-Malaysia yang menyangkut wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu. Seharusnya, Pemerintah Indonesia memperbaruinya karena tidak sesuai dengan peta asli peninggalan Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris.

“Hasil pengukuran bersama itu sangat merugikan kita. Kami usulkan, supaya kita tinjau ulang,” ujarnya di hadapan rapat kerja (raker) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10). Landasan hukum pembatalan hasil pengukuran bersama garis batas negara Indonesia-Malaysia tersebut adalah traktat 1891 antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris.

Hasil pengukuran bersama garis batas negara Indonesia-Malaysia di Camar Bulan tahun 1975 ditindaklanjuti oleh memorandum of understanding (MoU) tahun 1976 di Kinabalu (Malaysia) dan MoU di Semarang (Indonesia). Pengukuran tersebut tidak sesuai dengan traktat 1891 yang ditandai oleh peta-peta dan patok-patok batas buatan Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris.

Dalam penentuan garis batas di Pulau Kalimantan, Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris menandatangani traktat 1891 di London tanggal 20 Juni 1891. Pasal III traktat menyatakan, dari puncak rangkaian gunung-gunung yang telah disebutkan dalam pasal II, ke arah/ke/sampai Tandjong Datoe di pantai barat Borneo (Kalimatan), garis batas mengikuti watershed dari sungai-sungai yang mengalir ke arah pantai barat laut dan pantai barat, di sebelah utara Tandjong Datoe, dan yang mengalir ke arah pantai barat, di sebelah selatan Tandjong Datoe, pantai selatan dan pantai timur sebelah selatan dari garis 4º10´ lintang utara.

Selanjutnya tahun 1969, Konvensi Wina Pasal 48 ayat (1) menjelaskan, suatu negara dapat menyinggung suatu kekeliruan yang dapat membatalkan persetujuan negara tersebut untuk diikat oleh suatu perjanjian bila kekeliruan itu berkenaan dengan suatu fakta atau suatu keadaan yang dianggap negara tersebut pada waktu perjanjian itu dibuat dan kekeliruan tersebut merupakan dasar pokok dari persetujuannya untuk diikat oleh perjanjian itu. Pasal 49 konvensi juga menjelaskan, bila suatu negara membuat suatu perjanjian yang didasarkan atas penipuan oleh negara lain, negara pertama dapat mempergunakan penipuan itu untuk membatalkan persetujuannya untuk diikat oleh perjanjian tersebut.

Akibatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kehilangan wilayah kedaulatan seluas 1.499 ha di Camar Bulan dan 80.000 m² di Tanjung Datu. “Malaysia memperolehnya gratis,” Cornelis menyambut, dalam acara yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Dani Anwar.

Menurutnya, “Kita masih berpeluang mendapatkannya kembali. Mereka belum berani menguasainya terang-terangan.” Alasannya, hingga kini Malaysia masih ragu menguasai Tanjung Datu dan Camar Bulan, karena peta asli membuktikan bahwa daerah tersebut wilayah kedaulatan NKRI. Perkembangan obyektifnya, daerah tersebut dikuasai rakyat Indonesia. “Tapi mengapa tim dari Indonesia ingin menyetujui MoU yang merugikan tersebut ditandatangani atau disahkan?”

Tim dari Indonesia terdiri atas utusan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad).

Merujuk Konvensi Wina, ia mengatakan, pengakuan masyarakat setempat waktu pengukuran bersama dilakukan adalah mereka (masyarakat) mengarahkan tim untuk memasuki wilayah Indonesia. “Agar illegal logging yang mereka lakukan saat itu tidak akan ditangkap aparat keamanan Indonesia karena wilayah tersebut masuk Malaysia. Tim dari Malaysia sangat senang sekali, tapi mengapa tim dari Indonesia senang?”

Cornelis menjelaskan, Pemerintah Malaysia aktif melakukan silent occupations. Mereka merusak patok perbatasan, memindahkannya, bahkan membuat patok perbatasan yang baru yang sangat merugikan wilayah kedaulutan NKRI. “Anehnya, tim dari Indonesia setuju saja.”

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta instansi terkait selalu bekerja sama untuk melanjutkan penguasaan efektif (effentive occupation) di Camar Bulan dan Tanjung Datu, termasuk perairan Gosong Niger, agar terjaga wilayah kedaulutan NKRI dan tidak terulang kasus Sipadan-Ligitan.

Ketua Komite I DPD Dani Anwar sependapat dengan Gubernur Kalimantan Barat. Ia menambahkan, Komite I DPD mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Malaysia mengingat kedua pihak masih belum menyepakati beberapa masalah. “MoU tahun 1978 belum final. Artinya, masih bisa kita tinjau ulang.”

Comments
Add New
A.johandi  - sukarno mengugat negara di hianat oleh oknum bangs   |27-10-2011 03:58:51
peraturan perjanjian 1976 kinibalu dan semarang...itu adalah keinginan pemerintah pusat,tidak
memikir kan wilayah borneo Kalimantan-barat dan rakyat serta bangsa NKRI putra kal-bar dan kal-tim
tidak setuju negara indonesia di ambil tanag dan hak nya....apa pun bentuk nya...NKRI mempertahan
kan dan memperjuang kan nya Hingga titik darah penghabisan,.....malaysia jual indonesia beli,....dan
apapun alasan nya NKRI adalah harga MATI,.....KITA dukung gubernur kal-bar.......
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: