Korup, Wakil Bupati Keerom Dilaporkan ke KPK
KOPI, Sinyalemen akan banyaknya pejabat publik di Papua yang terlibat kasus korupsi, sepertinya tidak terbantahkan lagi. Selain yang sudah dan tengah diadili di pengadilan luar Papua, juga tidak sedikit yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Sayangnya, belum ada data pasti berapa jumlah pejabat di Papua yang sudah dan tengah diperhadapkan dengan ‘meja hijau’ pengadilan karena tersandung kasus korupsi.
Salah satu penyebab matinya proses penyelidikan kasus korupsi di mana-mana adalah karena tidak ada tanggapan dan kawalan ketat dari warga masyarakat yang dirugikan. Rakyat Papua adalah korban utama dari kejahatan ini. Perampokan Uang Rakyat ini tidak bisa dibiarkan berlalu hanya karena yang melakukan perampokan dan menjadi penikmat dana tersebut adalah para Pejabat Pemerintah Daerah Papua saja. Membiarkan proses hukum berjalan tanpa kawalan ketat dengan sesungguhnya merupakan sikap dan keputusan yang tidak menguntungkan.Oleh karena itu Ketua Adat Masyarakat Kabupaten Keerom, Herman Yoku, berinisiatif melaporkan Dugaan Korupsi Dana APBD Kabupaten Keerom, Papua ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Herman Yoku, menjelaskan,”Kepada Yang terhormat Ketua KPK (KPK) di Jakarta ,Bersama ini kami selaku warga masyarakat kabupaten Keerom Provinsi Papua, sesuai dengan Undang-undang RI nomor 8 dan peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan masyarakat penyelenggaraan pasal 4 ayat 1 dan ayat 2,maka dengan ini kami laporkan telah terjadi korupsi Dana APBD Kabupaten Keerom, tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 14 miliar ,” kata Herman dihubungi dari Papua, Senin, 2/1/2012.
Ketua masyarakat Adat Kabupaten Keerom ini, mengatakan “Secara sistematif, dana sebesar 14 miliar tersebut oleh Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Keerom dengan menerbitkan Surat Perintah kepada Wakil Bupati Keerom ,Muhamad Markum,SH masuk ke rekening pribadi istri Wakil Bupati Keerom dengan alasan mentransfer ada hutang ke saudara Muhamad Markum(Wakil Bupati Keerom),” kata Herman Yoku.
“Kami mohon kepada KPK untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan, dan kalau terbukti kepada para pelaku yang diduga melakukan perbuatan korupsi APBD Kabupaten Keerom sebesar 14 miliar rupiah,kami telah mendapat nomor 1 daftar urutan pelapor di KPK di awal tahun 2012 ini, berharap KPK dapat segera menindak lanjutkan pe nyidikan dapat pergi langsung ke Kabupaten Keerom, Papua,” harap Herman.
Herman menambahkan,”Sesuai pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999, kami yang melaporkan ke KPK telah melampirkan beberapa surat bukti bukti, antara lain, surat kejadian korupsi APBD Keerom ,fotocopy dokumen kontrak PT Taruna jaya lestari, Fotocopy Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Keerom, Fotocopy bank Papua, fotocopy Surat Badan Arbitrase Nasional ,Dengan Bukti-bukti tersebut saudara Wakil Bupati Muhamad Markum ,diduga merugikan orang lain ,menyalahgunakan wewenang badan atau sarana ,merugikan keuangan negara,“ jelasnya. (*)
| Comments |
|
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
Artikel Lainnya:
- Mohon Dukungan Pak SBY!
- Tahun Baru (2012) dan Harapan Baru
- Kesempatan Diklat Jurnalistik Gratis
- Lomba Menulis Tingkat Nasional tentang Kriteria Anggota DPR Masa Depan
- Lomba Menulis Tingkat Nasional tentang Kriteria Presiden Indonesia Masa Depan
- Mbak, Sertifikatnya Sudah Saya Terima
- "Penulis Tak Kenal Istilah Pensiun"
- Doktor HC Kemanusiaan untuk Sultan HB X
- Honor Rp 1 Juta Per Artikel, Maukah Anda?
- Dahlan Iskan Capres, Jokowi Gubernur
- Subhan dan Obsesi Menjelajah Dunia
- PPWI DIY Helat Seminar Jurnalistik (Gratis) untuk Umum
- PT Infomedia Nusantara dan SID Dukung Cabang Olah Raga Sepakbola
- Lomba Menulis “Seandainya Aku Menjadi Anggota DPD RI”
- Temu Nasional PPWI: 7 Langkah Strategis PPWI


























