Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Kebakaran Pasar Padang PanjangBerharap Sinyal makin Luas di LautanPolrestabes Bandung Kombes Pol.Widodo Eko
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5024
Isi : 8250
Content View Hits : 1861734
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini2167
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4119

Warga Online : 75
IP Kamu : 38.107.179.218













Inspirasi Curhat Surat Terbuka untuk Presiden RI: Bupati Selayar Arogan dan Sewenang-wenang
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Surat Terbuka untuk Presiden RI: Bupati Selayar Arogan dan Sewenang-wenang

Pengantar: Hari ini Redaksi KOPI menerima email dari seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berisi seputar kesewang-wenangan Bupati Kepulauan Selayar atas dirinya. Berikut ini adalah surat lengkap dari yang bersangkutan.

________
Benteng, 26 April 2011

Kepada Yth.

Bapak Presiden Republik Indonesia

di- Jakarta

 

Perihal : Laporan Arogansi dan Kesewenang-wenangan Kekuasaan Bupati Kepulauan Selayar

 

Saya yang bertanda tangan di bawah :

Nama Lengkap : Drs. MUH. ARSAD, MM

Tempat/tanggal lahir : Selayar, 5 Agustus 1965

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

N I P : 19650805 198603 1 022

Pangkat/Golongan Ruang : Pembina Tk. I, IV/b

A l a m a t : Jl. Sunu No. D Komplek Perumahan Pemda Bonehalang Benteng Selayar, No. HP 081354657333

Perkenankan saya menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden RI tentang apa yang saya alami terkait permasalahan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :

1. Bahwa saya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diberhentikan dari jabatan tanpa alasan yang sah oleh Bupati Kepulauan Selayar pada tanggal 5 Oktober 2010 dengan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSAD, MM NIP 19650805 198503 1 022 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (foto copy SK terlampir).

2. Bahwa saya tidak menerima/keberatan atas pemberhentian dari jabatan tersebut karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Kepegawaian yaitu Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, serta Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga pada tanggal 20 Oktober 2010 saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan terdaftar dengan Nomor Perkara : 58/G.TUN/2010/PTUN Mks tanggal 20 Oktober 2010 (foto copy Gugatan terlampir).

3. Bahwa pada saat memasuki sidang dengan agenda Pengajuan Bukti-Bukti, Bupati Kepulauan Selayar selaku TERGUGAT di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengajukan “bukti palsu” berupa foto copy “kwitansi penerimaan uang oleh sdr. ROS MERY dari sdr. BAU IMANG senilai Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)” untuk pembayaran pengurusan database dengan menempel tanda tangan saya sebagai pihak yang mengetahui pada bagian kiri bawah dari kwitansi tersebut. Sedangkan pada kwitansi asli tidak terdapat pihak yang mengetahui beserta tanda tangan saya (foto copy kwitansi asli dan kwitansi palsu terlampir).

4. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 saya telah melaporkan Bupati Kepulauan Selayar sebagai Tergugat atas pemalsuan kwitansi yang diajukan sebagai bukti di PTUN Makassar ke POLDA Sul-Sel dan tercatat dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LPB/334/XII/2010/SPK tanggal 20 Desember 2010, dan telah diproses oleh Kasat II Ekonomi Dit Reskrim Polda Sulsel dengan Penyidik AKBP Deni Hermana, Sik, MSi NRP 70070363 dan KOMPOL Muh. Syukri Hasan, SH sebagai Penyelidik dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Polisi Nomor : B/309/XII/2010/Dit Reskrim tanggal 30 Desember 2010 (foto copy surat terlampir).

5. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2011 dilakukan Sidang Pembacaan “PUTUSAN PENGADILAN” atas Perkara Nomor 58/G.TUN/2010/PTUN.Mks dan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memenangkan saya sebagai Penggugat (copy Putusan PTUN terlampir) dan Bupati Kepulauan Selayar sebagai Tergugat mengajukan Banding pada tanggal 13 Januari 2011 dan saat ini proses Banding tersebut sementara berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

6. Bahwa saat ini Bupati Kepulauan Selayar bersama Sekretaris Daerah telah berusaha memberhentikan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mencoba menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya Pasal 10 angka 9 huruf d “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih”. Pemberlakuan ketentuan ini terhadap saya dilakukan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah dengan alasan bahwa selama saya berperkara di PTUN Makassar atas pemberhentian saya sebagai Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa alasan dianggap tidak melaksanakan tugas sehari-hari sebagai PNS. Terkait dengan alasan ketidakhadiran saya melaksanakan tugas sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar selama berperkara di PTUN Makassar dapat saya sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai berikut :

a. Jarak antara Makassar sebagai lokasi PTUN tempat saya berperkara melawan Bupati Kepulauan Selayar selaku Tergugat dengan Kabupaten Kepulauan Selayar sangat jauh dan dapat ditempuh dengan perjalanan darat selama 12 jam (sehari), sehingga tidak memungkinkan bagi saya untuk berperkara sambil melaksanakan tugas sehari-hari sebagai PNS;

b. Saya telah melakukan konsultasi secara lisan melalui telepon dengan Deputi Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bapak Bambang Chrisnadi, SH, M.Si tentang pelaksanaan tugas saya sebagai PNS dengan memenuhi panggilan PTUN Makassar untuk berperkara, dan beliau memberikan petunjuk bahwa “memenuhi panggilan Pengadilan adalah kewajiban bukan pelanggaran disiplin”;

c. Sebagai PNS, saya telah meminta izin kepada Bupati Kepulauan Selayar secara tertulis untuk diberikan izin tidak masuk kerja selama berperkara dengan surat permohonan izin tanggal 24 Oktober 2010 (copy surat terlampir), tetapi tidak diberikan izin/tidak disetujui oleh Bupati melalui Sekda dengan surat Nomor : 800/1001/X/2010/ORPEG, tanggal 29 Oktober 2010 (copy surat terlampir);

d. Karena permintaan izin ditolak, maka pada tanggal 9 November 2010, saya memohon agar diberikan hak Cuti saya yaitu Cuti Besar selama 3(tiga bulan) yang akan saya gunakan selama mengikuti dan menghadiri sidang-sidang Perkara saya di PTUN Makassar (copy surat terlampir), tetapi hak Cuti saya juga ditolak oleh Bupati Kepulauan Selayar melalui Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda dengan surat penolakan Nomor : 800/441/XI/Orpeg/2010, tanggal 27 Nopember 2010 (copy surat terlampir);

e. Berdasarkan alasan dan prosedur yang telah saya tempuh sebagaimana tersebut huruf a sampai dengan huruf d diatas, maka saya berpendapat bahwa ketidakhadiran saya melaksanakan tugas sebagai PNS tidak dapat dikategorikan atau tidak termasuk dalam pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 9 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 karena alasannya sangat jelas “memenuhi panggilan Pengadilan yaitu PTUN Makassar” dan “bukan tanpa alasan yang sah” sesuai maksud ketentuan tersebut.

Bapak Presiden RI yang terhormat,

Dalam perjalanan perkara saya dengan Bupati Kepulauan Selayar (H. SYAHRIR WAHAB), Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (H. ZAINUDDIN, SH, MH) beserta seluruh kroninya berusaha untuk menjatuhkan saya dengan menghalalkan segala cara karena merasa dipermalukan dengan kekalahan mereka di PTUN Makassar. Bupati dan Sekretaris Daerah bersama kroninya telah melaporkan saya kepada KAPOLRES Selayar dengan tuduhan-tuduhan penipuan, pencemaran nama baik dan tindak pidana korupsi. Rincian laporan yang mereka sampaikan kepada Kepolisian Resort (POLRES) Kepulauan Selayar tersebut adalah sebagai berikut :

1. Saya dilaporkan oleh kroni Bupati Kepulauan Selayar yang bernama ROS MERY bahwa saya telah “melakukan penipuan” terhadap 3(tiga) orang untuk dimasukkan menjadi CPNS dengan meminta sejumlah uang, masing-masing atas nama JAYADI sebanyak Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah); ROSTINAH sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan IKBAL sebanyak Rp.35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibuktikan kwitansi. Pada bagian kiri bawah kwitansi tersebut yang bersangkutan memalsukan tanda tangan saya sebagai pihak yang mengetahui. Setelah Penyidik POLRES Selayar menguji kebenaran tanda tangan saya melalui uji Laboratoriun Forensik POLDA Sulsel ternyata hasilnya “tanda tangan di atas kwitansi tersebut tidak identik dengan tanda tangan saya”. Namun sampai saat ini hasil Laboratorium Forensik tersebut belum pernah diperlihatkan kepada saya sebagai tertuduh (copy kwitansi palsu terlampir).

2. Saya juga dilaporkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar (ANDI BASO, SH, MH) dengan saksi Sekretaris Daerah (H. ZAINUDDIN, SH, MH) atas tuduhan “melakukan pencemaran nama baik” karena meng-apload laporan saya ke Mendagri masuk ke facebook yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 dan Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa “Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II pada Pemerintah Kabupaten harus dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur “. Setelah laporan tersebut dikonsultasikan oleh Penyidik POLRES Selayar kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Dra. ANDI MURNY AMIEN SITURU) ternyata pengangkatan Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kepulauan Selayar (ANDI BASO, SH, MH) adalah benar tidak melalui atau tanpa “Persetujuan Tertulis” Gubernur Sulawesi Selatan.

3. Dan terakhir, saya juga dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (H. ZAINUDDIN, SH, MH) telah “melakukan korupsi” atas dana catering Diklat Prajabatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2008 dan 2009 dengan tuduhan pengadaan catering tersebut tidak melalui proses tender padahal anggarannya diatas 50 juta. Fakta rekomendasi Hasil Auidt BPK atas kegiatan tersebut (LHP Nomor : 42c/HP/XIX.MKS/07/2010 tanggal 23 Juli 2010) adalah : 1) Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk memberikan sanksi PPTK yang lalai melaksanakan tugasnya; 2) Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah agar dalam pengadaan barang/jasa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi tersebut telah ditindak-lanjuti dengan Surat Perintah Bupati Nomor : 205/HUK/TL/X/2010 tanggal 9 Oktober 2010 (foto copy LHP BPK dan Surat Perintah Bupati terlampir). Selanjutnya Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya ditegaskan bahwa “penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan” adalah pekerjaan yang dapat dilakukan dengan “SWAKELOLA”.

Bapak Presiden RI yang terhormat,

Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta terlampir, maka saya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya, memohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, kiranya Bapak Presiden RI berkenan “memberikan solusi terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” kepada saya, dan selanjutnya memerintahkan kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang terkait dengan penyelesaian kasus-kasus yang saya laporkan di POLDA SULSEL dan yang dilaporkan oleh kroni Bupati Kepulauan Selayar POLRES Kepulauan Selayar agar segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Yang bermohon,

Drs. MUH. ARSAD, MM

Tembusan disampaikan kepada :

1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

2. Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

3. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

4. Yth. Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB di Jakarta.

5. Yth. Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.

6. Yth.Bapak Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.

7. Yth. Bapak KAPOLDA SULSEL di Makassar.

8. Yth. Bapak KAJATI SULSEL di Makassar.

9. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar di Makassar.

10. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar di Makassar.

11. Yth. Bapak Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar di Makassar.

12. Yth. Kepala BKD Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

13. Yth. DANDIM 1415 Selayar di Benteng.

14. Yth. KAPOLRES Selayar di Benteng.

15. Yth. KAJARI Selayar di Benteng.

16. Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Selayar.

Comments
Add New
Arniwati Arfah  - Tanggapan   |01-08-2011 16:04:20
Pak Arsyad yang bersurat ke Presiden tentang Pak Bupati Selayar? saya malah nanya Pak, Mana uang
yang pak arsyad ambil saat pendaftaran tahun 2009 lalu saat menjadi kepala Bkd Selayar. Tolong
kembalikan Pak karena saya juga tidak lulus. Alamat saya dan siapa saya sangat bapak kenal, mohon
jangan pura-pura tidak tahu karena istri anda yang bilang bahwa anda tidak kenal saya.
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."