KOPI, Seakan tak pernah sepi, Dispenduk Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Surabaya sebagai Instansi Publik tak lepas dari Keluhan Warga yang mengurus surat–surat, Rabu (11/5) sesuai pengamatan wartawan Pewarta Indonesia ketika berada di Dispenduk dan Capil. Mulai dari pengurusan Akte Kelahiran, antriannya sudah sangat panjang hingga meluber ke halaman kantor.
Ketika hal ini disampaikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Kartika Handayani, beliau mengatakan bahwa memang dalam pelayanan pengurusan Akte Kelahiran hanya dilayani dengan dua orang saja hal ini sudah menjadi kebijakannya. Hal ini jelas mengakibatkan antrian yang sangat panjang sampai ke halaman kantor.
Salah seorang Warga yang mengurus surat sa’at ditanya Pewarta Indonesia mengatakan, dia sangat berharap agar ada penambahan orang untuk melayani kepengurusan Akte Kelahiran ketika yang mengurus jumlahnya banyak "Dan bila yang mengurus sedikit yang melayani cukup dua orang saja saya rasa itu cukup," katanya.
Juga ada keluhan warga yang lain mengatakan ketika kelengkapan suratnya kurang dan di minta untuk melengkapinya, maka banyak yang pulang untuk mengambil surat surat yang dibutuhkan sebagai syarat mengurus Akte Kelahiran , hal ini tidak akan terjadi bilamana syarat syarat ini di sosialisasikan dari tingkat RT (Rukun Tetangga) maupun di tingkat RW (Rukun Warga) oleh Dinas terkait dalam memberikan informasi surat apa saja yang perlu dibawa, bilamana mengurus akte kelahiran di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Maka pengurusan akte kelahiran yang perlu dipersiapkan syarat-syaratnya; sebagai contoh, Kartu Keluarga, surat nikah dilegalisir, KTP suami istri dan KTP saksi, dan yang tidak kalah pentingnya diurus sendiri tidak melalui calo. Mengapa demikian? Menurut aturannya tidak boleh diwakilkan menurut sumber dinas dispenduk capil. Apalagi mengingat Kota Surabaya dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Ironis sekali kalau hanya dilayani hanya dua orang untuk pengurusan akte kelahiran. Apakah malah tidak membuang waktu sia-sia.
Dengan sosialisasi yang baik di harapkan, warga tidak lagi merasa dirugikan dalam pengurusan akte kelahiran ini dan juga ada perubahan dalam meningkatan pelayanan agar menjadi lebih maksimal. entah kapan bisa terealisasi harapan itu, semua tergantung kemauan Pemkot Surabaya dalam memperbaiki kinerja bawahanya sebagai bentuk tanggung jawabnya pada Warga Kota Surabaya. Laporan Eko S dan TIM PPWI Jatim