Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Polrestabes Bandung Kombes Pol.Widodo EkoFoto026Gerobak Bagai Ranjang
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5024
Isi : 8250
Content View Hits : 1861780
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini2212
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4119

Warga Online : 79
IP Kamu : 38.107.179.219













Inspirasi Curhat Illegal Logging Marak di Kuansing
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Illegal Logging Marak di Kuansing

KOPI, Penebangan liar atau yang sering disebut Illegal Logging dan penyelundupan kayu tidak berizin tetap terjadi di hutan-hutan di Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau. Bahkan, menurut laporan warga masyarakat yang di terima redaksi melalui email, kegiatan illegal logging di daerah ini diduga dilindungi oleh oknum di Kepolisian setempat.

Secara rinci, informasi melalui email yang diterima redaksi dari warga (sebut saja Andi) dari daerah Kuansing sebagai berikut:

"Pak (baca: Redaksi), mohon dipublikasikan tentang ilegal loging yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi yang melibatkan Kapolres Kuansing. Sedikit bocoran, ada seseoarang bernama Endang yang tinggal di desa Serosa di Kabupaten Kuansing. Bapak Endang tersebut ialah toke kayu, dia menebang hutan tanpa izin. Anehnya tidak ada tindakan dari Kepolisian Kuansing. Itu menjadi tanda tanya bagi saya, lalu saya mendapat kabar bahwa bapak Endang tersebut sudah mendapat izin dari Polres Kuansing. Dengan membayar sejumlah uang ke polres agar beliau tidak ditangkap, bahkan dalam setiap menjual kayu hasil jarahannya bapak Endang mendapat kawalan dari anggota polisi. Mohon dimuat pak berita tentang ilegal loging ini, agar hutan di Riau ini terselamatkan. Dan semoga yang melakukan kejahatan itu ditindak oleh aparat yang berwajib. Terima kasih."

Dari pengaduan anggota masyarakat di atas, jelas terlihat adanya kecemasan akan adanya penyalah-gunaan wewenang dari aparat berwajib di lapangan yang sudah semestinya tidak terjadi lagi, dikaitkan dengan perubahan paradigma Kepolisian RI yang ditugaskan menjadi pengayom masyarakat, bukan sebagai backing pelanggar hukum. Oleh karena itu, penting artinya bagi masyarakat untuk terus berupaya memantau perkembangan wilayahnya masing-masing dan melaporkannya ke masyarakatnya sendiri tentang apa yang sesungguhnya terjadi, salah satunya melalui media massa. Bagi pihak petinggi Polri, informasi dari masyarakat seperti ini kiranya menjadi perhatian untuk selanjutnya diambil tindakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (HL)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: