Illegal Logging Marak di Kuansing
KOPI, Penebangan liar atau yang sering disebut Illegal Logging dan penyelundupan kayu tidak berizin tetap terjadi di hutan-hutan di Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau. Bahkan, menurut laporan warga masyarakat yang di terima redaksi melalui email, kegiatan illegal logging di daerah ini diduga dilindungi oleh oknum di Kepolisian setempat.
Secara rinci, informasi melalui email yang diterima redaksi dari warga (sebut saja Andi) dari daerah Kuansing sebagai berikut:
"Pak (baca: Redaksi), mohon dipublikasikan tentang ilegal loging yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi yang melibatkan Kapolres Kuansing. Sedikit bocoran, ada seseoarang bernama Endang yang tinggal di desa Serosa di Kabupaten Kuansing. Bapak Endang tersebut ialah toke kayu, dia menebang hutan tanpa izin. Anehnya tidak ada tindakan dari Kepolisian Kuansing. Itu menjadi tanda tanya bagi saya, lalu saya mendapat kabar bahwa bapak Endang tersebut sudah mendapat izin dari Polres Kuansing. Dengan membayar sejumlah uang ke polres agar beliau tidak ditangkap, bahkan dalam setiap menjual kayu hasil jarahannya bapak Endang mendapat kawalan dari anggota polisi. Mohon dimuat pak berita tentang ilegal loging ini, agar hutan di Riau ini terselamatkan. Dan semoga yang melakukan kejahatan itu ditindak oleh aparat yang berwajib. Terima kasih."
Dari pengaduan anggota masyarakat di atas, jelas terlihat adanya kecemasan akan adanya penyalah-gunaan wewenang dari aparat berwajib di lapangan yang sudah semestinya tidak terjadi lagi, dikaitkan dengan perubahan paradigma Kepolisian RI yang ditugaskan menjadi pengayom masyarakat, bukan sebagai backing pelanggar hukum. Oleh karena itu, penting artinya bagi masyarakat untuk terus berupaya memantau perkembangan wilayahnya masing-masing dan melaporkannya ke masyarakatnya sendiri tentang apa yang sesungguhnya terjadi, salah satunya melalui media massa. Bagi pihak petinggi Polri, informasi dari masyarakat seperti ini kiranya menjadi perhatian untuk selanjutnya diambil tindakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (HL)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Iklan Menyesatkan Tentang Premium???
- Edi Yulisman, 14 Tahun Mengidap Penyakit Gula Basah
- Malam Keprihatinan dan Doa Bersama untuk Ruyati
- Salvana, Ibu Satu Anak Penderita Kanker Serviks
- Pelayanan ATM BRI Cabang Parepare Mengecewakan
- Mayoritas Rumah Sakit di DKI Mengutamakan Kepentingan Manajemen daripada Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan Dispenduk Capil Kota Surabaya Kurang Memadai
- Surat Terbuka untuk Presiden RI: Bupati Selayar Arogan dan Sewenang-wenang
- Buta Karena ASI
- TKW Terkapar Tak Berdaya, Perusahaan Tidak Peduli
- Surat dari Sumbawa untuk Presiden RI
- Basiba, Terasa Asing di Kampung Sendiri
- PKPU dan Sibuah Hati: Kapan Anakku Bisa Memanggil Aku Papa
- Kemana “sense of crisist” Para Pejabat ?
- Perda Kalsel Nomor 03 Tahun 2008 Sarat Kepentingan Politis dan Pribadi


























