Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
poto firdaus ppwi banjarmasin prov kal-selSeptyanRatanca
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5024
Isi : 8250
Content View Hits : 1861859
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini2308
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4119

Warga Online : 73
IP Kamu : 38.107.179.218













Inspirasi Curhat Pagiku Bela Negara, Senja Tanah Airku Hilang
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Pagiku Bela Negara, Senja Tanah Airku Hilang

KOPI, Rasanya penantian yang panjang seakan tiada artinya, tanah yang mereka idamkan tak kunjung diberikan oleh TNI-AL. Sudah 47 tahun sampai dengan detik ini usaha demi usaha mereka lakukan untuk mencari keadilan, belum ada hasilnya. Mereka adalah Laksma Suprayitno dengan 155 anggota, baik dari militer maupun sipil. Padahal mereka sudah membayar harganya lunas. Penantian yang amat panjang tanpa kepastian, siapakah yang bertanggungjawab, karena semua pihak hanya ‘diam’ tak peduli. Kemana pula mereka harus mencari keadilan.


 

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan narasumber pada Wartawan media online Pewarta-Indonesia di kediamannya. Beliau mengatakan kasus ini berawal ketika itu tahun 1963, dari adanya kesempatan anggota TNI AL, Militer / Sipil yang ditawari oleh Pimpinan AL yakni Panglima Daerah Angkatan Laut IV dengan Surat Keputusan Nomor 4535.1 tanggal 7 Mei 1963 dan Perubahan Surat Keputusan Nomor 4535.1 tanggal 15 Mei 1964 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Kapling untuk anggota TNI AL, Militer / Sipil dan Tata Cara Pembagian Tanah Kapling untuk Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil, kemudian mereka berminat membeli tanah kapling dimaksud bersama 155 anggota yang lain.

Untuk melaksanakan pembelian tanah ini, dan setelah membayar harga tanah kepada Pimpinan AL, yakni melalui Komandan Lantamal Surabaya, selaku Kordinator, ketika itu masih ada pembayaran lain seperti uang pengukuran, uang pemasangan Bowblok serta pemasangan patok, untuk itu semua sudah pasti harus bisa melunasi harga tanah idaman yang kelak akan dibangun menjadi rumah pensiunnya. Pasalnya, bersama 155 anggota yang lain boleh bergembira mendapat khabar bahwa tanah yang dijanjikan sudah ditetapkan di Desa (sekarang Kelurahan) Dukuh Pakis, Kecamatan Karangpilang (Dekat Gedung TVRI sekarang) Surabaya.

Namun dalam perkembangannya, Komandan Lantamal V (dalam kapasitas sebagai Kordinator Kapling tanah bagi Anggota TNI AL dimaksud) kala itu, kemudian mengadakan Perjanjian Tukar menukar Tanah Dukuh Pakis dengan Tanah di Desa Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dengan pihak Kotamadya Surabaya (yang dilaksanakan oleh PT SERUNI SURABAYA) dihadapan Notaris Stefanus Sindhunata, S.H. Hal ini kemudian diperkuat dengan Surat Walikotamadya Kepala Daerah II Surabaya Nomor 7804/147, tanggal 21 September 1976, tentang Ijin Tukar Guling tersebut.

Agaknya tanah yang ditunggu sempat ada titik terang ketika Komandan Lantamal Surabaya, menyampaikan Surat Edaran Nomor SE / 06 / IV / 1992, tanggal 29 April 1992, tentang PENGUKURAN DAN PENGAPLINGAN TANAH MILIK ANGGOTA TNI AL DI LIDAH KULON SURABAYA, ditandatangani oleh Wakil Komandan Lantamal Surabaya, Kolonel Laut Warsono HP. Dua poin utama dalam Surat Edaran tersebut adalah : 1. Lantamal Surabaya bersama dengan Kodya Surabaya (c.q. Dinas Tata Kota) akan melaksanakan Pengukuran dan Pengaplingan tanah milik Anggota TNI AL di Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakar Santri, Surabaya ; 2. Pemilik Kapling diharap segera mendaftar ke Lantamal Surabaya.

Sejak saat itu, hingga tulisan ini diwartakan, sekian tahun lamanya penantian panjang ini belum juga berakhir, jeritan hati yang pilu dan isak tangis para pemilik tanah yang dijanjikan kemudian malah tenggelam dalam kemungkinan adanya “penyalahgunaan wewenang“ atau entah apa namanya yang dilakukan oleh Para Pejabat. Betapa tidak, tanah yang semula di Dukuh Pakis seluas 83.850 m2 dan kemudian ditukar dengan tanah “lebih luas” di Lidah Kulon yakni 85.300 m2 untuk 155 anggota TNI AL bila dikalikan Rp 2 juta sama dengan 170 M tetapi tak diakui sebagai tuan pemiliknya.

Menurut keterangan mantan Ketua BKPAL (Badan Kontak Purnawirawan TNI AL) Surabaya, Laksamana Pertama TNI AL (Purnawirawan) Suprajitno, ternyata tanah di Lidah Kulon tersebut sudah dibayar 12,5 milyar oleh PT Ciputra Graha Prima - yang mengembangkan Kawasan Kota Mandiri CITRA RAYA - kepada mantan KASAL (Kepala Staf Angkatan Laut) Laksamana Slamet Subijanto, karena memang tanah di Lidah Kulon itu masuk dalam wilayah master plan perumahan paling elit milik real estate Ciputra. Sementara Rahman, salah satu Tim Advokat yang diminta suka rela (tanpa ongkos jalan) menangani kasus ini, mendengar dari Permadi, S.H. (DPR RI) yang menyatakan, bahwa ada pihak oknum Pati TNI AL (ketika tahun 2006) sebagai Pimpinan AL, mendapat entah ”uang” apa namanya beberapa puluh Milyar.

Faktanya, KASAL (ketika itu) kemudian mendelegasikan kepada Komandan Lantamal III, Laksamana Pertama TNI Gunadi, MBA, dengan Surat Perintah KASAL Nomor Sprin/35/I/2006, tanggal 13 Januari 2006. Berbekal “Surat Sakti” dari KASAL, Gunadi kemudian membuat Surat Perjanjian dihadapan Notaris Wahyudi Suyanto, S.H. yang menuangkan ke dalam Akta Notaris Nomor 050, tanggal 24 Januari 2006. Pada pokoknya akta tersebut memuat dua poin, yakni : 1. Gunadi, bertindak atas nama jabatan dan Perintah KASAL, memberi kuasa serta mendukung tindakan hukum maupun administrasi kepada PT Ciputra Graha Prima . . . dan akan membantu kepada PT Ciputra Graha Prima bilamana terdapat gangguan . . . di atas tanah tersebut yang diakibatkan oleh tuntutan anggota dan / atau Purnawirawan TNI AL ; 2. Gunadi, bertindak atas nama jabatan dan Perintah KASAL, akan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada anggota Purnawirawan yang pernah mendapatkan pembagian kapling di lokasi tersebut.

Keadilan juga diminta oleh 155 Purnawirawan lain yang sekarang hanya memegang dokumen serta kwitansi pembayaran atas tanah yang dijanjikan oleh Para Petinggi TNI AL, tetapi tak juga segera mendapatkannya. Penantian yang sudah berlangsung 47 (empat puluh tujuh) tahun dan sebagian besar mereka sudah meninggal ini, apakah tidak mampu mengusik hati nurani Sutoto Yacobus atas nama Ciputra, Walikota Surabaya, Para Wakil Rakyat di DPR dan DPRD, dan terutama KASAL sampai Presiden SBY, kalau sudah begini kemana kami harus mencari keadilan?

Tjuk Suherman, S.H. MS, seorang ahli Hukum UNAIR dan Hyper Metafisika berkomentar untuk kasus tanah ini, “Ini sudah patut diduga TINDAK PIDANA KORUPSI dan PELANGGARAN HAM, karena menyengsarakan rakyat, bahkan keluarga besar TNI AL sendiri. Maka bila ‘rintihan’ orang kecil ini tidak segera didengar, bahkan oleh Presiden, DPR, KPK, sampai ke Lembaga-lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia baik bentukan Pemerintah maupun Rakyat, maka biarlah Alloh – Tuhan Penguasa Alam – yang mendengar dan pasti segera mengadili Para Pemimpin yang Dzolim ini," tuturnya. Semoga!

Comments
Add New
agus suwanto  - Rumah Bersubsidi   |03-02-2012 06:23:13
P.T.GANDA PRIMA PERKASA adalah Pengembang Devploper & Real Estate yang menyediakan Rumah dengan
Uang Muka Terjangkau Rp 5,000,000,- an angsuran Rp 800,000,-an/ Bulan.Lokasi yang kami tawarkan
Green Tamansari,Green Puspa Asri,Green Cerme.Kami juga melayani Program Umum,Program Jamsostek dan
Program Tabplin ( Tanpa Uang Muka 0 % ).Info Hub; 0821 435 886 84, atau email;
agus_cerme@yahoo.com
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."