SAVE WOMANS!!! Selamatkan Wanita dari Pelecehan Seksual
KOPI, Canggihnya teknologi masa kini mendorong semakin mudahnya setiap orang dalam mengakses informasi terutama dari dunia mayantara. Sebelum Menkominfo Tiffatul Sembiring memberlakukan peraturan ketat mengenai Blackberry terkait maraknya akses pornografi, membuat semua orang dari berbagai kalangan usia mengaksesnya dengan mudah. Hal ini merupakan salah satu pemicu dari begitu banyak tindakan pelecehan seksual terhadap wanita. Selama ini wanita dan anak-anak selalu dianggap sebagai makhluk lemah yang tidak mempunyai kekuatan untuk melawan. Tempat terjadinya pelecehan selalu beragam, dapat di angkutan umum, tempat umum, universitas, tempat kerja, maupun dijalan raya. Tanpa disadari oleh masyarakat awam, setiap detik terjadi pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah suatu pola perilaku seksual menyimpang. Penyimpangan seksual yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelecehan seksual antara lain : Nimfonia, Voyeurisme, Fetischism, Sadism, Exhibisionism dan Frottage.
Jenis pelecehan seksual dapat dibagi kedalam beberapa kategori, yaitu :
I. Pelecehan Seksual Ringan:
1. Laki-laki tersebut mengedipkan mata atau menatap tubuh si perempuan engan bergairah.
2. Laki-laki tersebut mengeluarkan siulan/suara-suara menggoda kearah perempuan.
3. Laki-laki tersebut mengajak siperempuan bergurau porno atau melihat gambar porno.
II. Pelecehan Seksual Sedang :
1. Laki-laki tersebut membicarakan hal yang berhubungan dengan organ seks wanita atau tubuh wanita dan laki-laki.
2. Laki-laki tersebut bertanya apakah si wanita bersedia diajak berkencan.
3. Laki-laki tersebut membicarakan/memberitahu siwanita mengenai kelemahan seksual suami/pacar wanita tersebut.
4. Laki-laki tersebut melakukan gerakan-gerakan yang menirukan seolah-olah bermesraan didepan wanita.
III. Pelecehan Seksual Berat :
1. Laki-laki tersebut menyentuh, mencolek, mencubit, menepuk, atau meremas bagian tertentu tubuh si wanita.
2. Laki-laki tersebut memperlihatkan, menekankan, atau menggesek-gesekkan sebagian atau seluruh alat vitalnya kepada si wanita.
3. Laki-laki tersebut melakukan usaha- usaha untuk melakukan perkosaan terhadap diri si wanita.
Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat merendahkan martabat dan kehormatan perempuan yang dilakukan dengan sengaja dan terjadi tanpa adanya janji/ iming-iming atau ancaman, namun dapat juga terjadi ditempat yang tenang tanpa ada kerusuhan, permusuhan, tekanan dan sebagainya. Pelakunya berasal dari berbagai strata sosial rendah, menengah maupun tinggi, berpendidikan atau pun tidak berpendidikan bahkan lingkungan keagamaan disalah satu rumah ibadah sebagaimana dilansir dari media cetak setempat. Pada strata pendidikan misalnya, di universitas seringkali dosen sebagai pihak yang mempunyai pengaruh dan kekuasaan salah menggunakan pengaruh dan kekuasaannya tersebut. Hal ini terjadi pada saat korban mempunyai ketergantungan dengan pelaku. Mereka yang terlihat sebagai kaum intelektual malah dengan rendahnya melecehkan mahasiswi yang ada dalam bimbingannya. Dapat dilihat dari berita dikoran, televisi maupun media massa lainnya adanya berita tentang hal tersebut. Sebagai contoh sebut saja UKSW, UI, dan UIR. Pelakunya adalah Dosen Fakultas Hukum yang memberikan bimbingan skripsi pada mahasiswi. Entah apa yang terjadi pada bangsa dan negara ini. Sosok yang seharusnya dapat menjadi panutan dan tauladan, malah melakukan kejahatan berupa tindak pidana kesusilaan. Degradasi moral yang memprihatinkan dan harus segera dilakukan tindakan serius dalam memberantas/represif. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pro aktif setiap korban yang mengalami setiap pelecehan seksual dengan membuat pengaduan dikantor polisi terdekat, meningkatkan pemahaman wanita dan anak-anak akan ancaman pelecehan seksual maupun upaya dan koordinasi lembaga yang terkait dalam hal ini baik dari pemberdayaan perempuan, aparat penegak hukum, bidang kesehatan, maupun komunikasi dan informasi dalam penyebaran dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, akibat pelecehan seksual dalam bidang psikis dan fisik dan lain sebagainya.
Penegakan hukum/ Law Enforcement dalam pelecehan seksual ini pun kurang menyentuh rasa keadilan, karena sering kali korbanlah yang disalahkan oleh oknum tertentu dan adanya ancaman, teror, maupun iming-iming hadiah yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban maupun saksi agar mencabut pengaduan dan tidak memberikan kesaksian, serta respon penegak hukum pun tidak positif dan serius menangani hal ini dengan alasan kurang bukti, saksi dan lain-lain. Padahal dalam kasus Tindak Pidana Kesusilaan/ Pelecehan Seksual, Testimony de auditu atau saksi yang hanya mendengar dapat dijadikan sebagai alat bukti yakni petunjuk juga tekhnik penyidikan inovatif dan progresif MRI ( Magnetic Resonance Imaging ). MRI ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai sciencetific evidence, dengan ketelitian mendeteksi kebohongan dengan range antara 96 - 100 %. Dinegara maju telah banyak digunakan, selain itu juga di negara berkembang seperti India yg menggunakan MRI . MRI dapat digunakan bagi tindak pidana yg dilakukan oleh penjahat intelektual (white collar crime); corporative crime (kejahatan korporatif/permufakatan jahat) yg melibatkan banyak orang, terkoordinir, terencana dan disengaja; sihir ,jin,guna-guna; mafia peradilan (korupsi,rekayasa kasus,rekayasa alat bukti); adagium unnus testis nullus testis; sumpah dan kesaksian palsu; intimidasi secara psikis pada korban atau saksi dengan brbagai cara: verbal,visual,lisan,tulisan dl. Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban hanya seperti macan ompong, yang hanya ada namun implementasinya tidak ada sama sekali. Vonis yang dijatuhkan pada para pelaku pun tidak mencapai setengah dari besarnya sanksi yang terdapat dalam pasal-pasal KUHP. Padahal penderitaan yang dialami setiap korban pelecehan seksual tidak dapat diukur. Mereka mengalami stress, depresi, trauma, bahkan menjadi sakit jiwa. Suatu tindak pidana yang efeknya seumur hidup si korban. Belum lagi kerugian yang dialami korban, baik dari segi materi maupun immateri. Terhalangnya untuk beraktifitas, berkarya, maupun kerugian dalam keuangan dan lain-lain. Miris memang, dimana zaman semakin modern namun perlindungan, penegakan maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia masih amat rendah.
Telah banyak ketentuan dari Konvensi Internasional yang telah diratifikasi. Namun dari segi hukum nasional, seharusnya memang ada spesialisasi mengenai tindak pidana ini. Mengingat hal ini semakin marak dan bersifat urgent karena efek yang ditimbulkan terhadap korbannya. Timbul tanda tanya besar sampai kapan hal ini berlangsung? Dimana peran aparat penegak hukum? Bagaimana dengan sarana dan prasarana maupun SDM ( Sumber Daya Manusia) yang semestinya difasilitasi negara dalam penanganan Tindak Pidana ini? Bagaimana upaya dari wakil-wakil rakyat yang terhormat dalam merancang undang-undang? Apa tindakan antisipasi dan represif dari pemerintah dalam mengurangi bahkan menghilangkannya, jika mungkin. Semoga pemerintah beserta jajarannya dapat bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus ini agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan. Save womans for our best future and nation !!!
NINGSIH
(Korban dan Pelapor, namun hingga kini belum mendapat keadilan & kepastian hukum)
JL. Kaharudin Nst Gg. Anugerah No.103
HP 085315261XXX
(Nama lengkap, alamat dan nomor kontak lengkap ada pada redaksi)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Pagiku Bela Negara, Senja Tanah Airku Hilang
- Nenek Kami yang Berumur I06 Tahun Wafat Hari Ini
- Kios Mini Ibu Nurjannah
- Oh Inong Aceh
- Jari Tangan Putus, Tidak Dapat Santunan
- ACC Tarik Paksa Mobil Nasabah
- Ini Kisahku di Tanoh Indatu ”Aceh”
- Kritik terhadap SMK yang Membuka Program Keahlian TKJ di Mandau
- "Teguran Berharga", Kisah Seorang Guru Asrama
- Penuturan H. Iin: Suamiku Berpindah ke Lain Hati
- Trend Beragama yang Aneh
- Program Layanan Kesehatan bagi Warga Miskin Kurang Disosialisasikan
- Aneh, Masuk Kawasan Industri Makassar Bayar
- Anak Keluaga Miskin Penderita Hernia Butuh Perhatian
- Illegal Logging Marak di Kuansing


























