by

Opini Hukum: Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Oleh Asst. Prof. Dr.  Dwi Wijanarko, S,H., M.H., CPCLE

KOPI, Jakarta –  Dr. Seno dalam paparannya mengatakan proses perkara pidana, tentang asas praduga tidak bersalah jangan  diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya.

“Perlindungan hak asasi tersangka melalui asas praduga tak bersalah dalam penyidikan oleh Polri sangat dibutuhkan kepada tersangka hal ini dikarenakan tersangka mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara  melalui berbagai ketentuan mulai dari KUHAP dan UU HAM,” jelasnya di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Untuk itu asas praduga tak bersalah merupakan norma atau aturan yang berisi ketentuan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terdakwa seperti halnya orang yang tidak bersalah.

“Dengan perkataan lain asas praduga tak bersalah merupakan pedoman dan aturan tata kerja bagi para penegak hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dengan mengesampingkan praduga bersalahnya penerapan asas tersebut dalam proses peradilan pidana sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya .

Namun demikian, Dosen tetap Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Seno  berpendapat bahwa asas presumption of innocent ‘praduga tidak bersalah’ tidak bisa diartikan secara letterlijk. “Dan apa yang tertulis atau menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan,” tukasnya.

Founder LawFirm DSW & Partner ini menjelaskan asas praduga tak bersalah telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga didalam KUHAP, tentang asas praduga tak bersalah juga dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu :

“Setiap orang yang disangka, dan ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi :

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Oleh karena itu, Dr. Seno mengatakan Presumption of innocent adalah hak- hak tersangka sebagai manusia harus  diberikan, tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat dan dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek.

“Yang diperiksa bukan sebagai  manusia tersangka atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, yang menjadikan objek pemeriksaan dan tentunya ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan. Pemeriksaan ditunjukkan kepada tersangka harus dianggap tidak bersalah, karena sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA