KOPI - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat menjadi harapan dari semua pihak. Untuk memenuhi harapan tersebut, sangat diperlukan instrumen yang dapat melahirkan keadilan pemilu. Keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.
Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses pemilu yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidakberesan. Mengingat bahwa ketidakberesan dalam proses pemilu dapat menimbulkan sengketa, sistem keadilan pemilu berfungsi untuk mencegah terjadinya ketidakberesan dan menjamin pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Oleh karena itu, desain sistem keadilan pemilu yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu.
Keadilan pemilu, sebagaimana didefinisikan dalam Buku Acuan International IDEA (Electoral Justice: The International) mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional untuk: pertama, menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; kedua, melindungi atau memulihkan hak pilih; dan ketiga, memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Pada tahun 2018 ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak untuk 171 daerah. Pelaksanaan pilkada itu sendiri sebagai wujud dari kedaulatan rakyat. Bahkan dalam teori kedaulatan rakyat meyakini, yang berdaulat dalam setiap negara adalah rakyat. Kehendak rakyat menjadi satu-satunya sumber kekuasaan bagi setiap pemerintah. Karena itu, pemilu dan pilkada menjadi cerminan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Untuk menjamin proses pilkada berjalan secara baik, baru-baru ini Bawaslu telah melakukan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Ada tiga aspek yang dinilai, yaitu: penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi. (https://news.detik.com/berita/d-3746268/persiapan-pilkada-2018-bawaslu-luncurkan-indeks-kerawanan-pemilu). IKP itu sendiri dilakukan bertujuan untuk melakukan pemetaan dalam menentukan deteksi dini yang diidentifikasi; untuk mengidentifikasi ciri karakteristik kerawanan wilayah yang melakukan pilkada; dan sebagai referensi untuk melakukan strategi dan pencegahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan demi mewujudkan pemilu/pilkada yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat, tentunya Bawaslu tidak bisa dibiarkan “sendirian”, seluruh rakyat Indonesia harus ikut bersama-sama memastikan bahwa pemilu/pilkada berjalan berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien. Timbul pertanyaan pokoknya, bagaimana mewujudkan itu semua? Salah satu jawabannya adalah dengan cara pengawasan berjamaah.
Jika seluruh rakyat Indonesia sudah sadar akan pentingnya pemilu/pilkada, maka hal tersebut akan segera tercipta. Akan tetapi fakta menunjukan, bahwa tingkat partisipasi masyarakat saat ini masih minim dalam segi pengawasan terhadap pemilu dan pilkada. Sebagai contoh kecilnya, kita ambil saja pilkada di Jakarta. Dari data Bawaslu Jakarta Utara ditemukan data pada putaran pertama hanya ada 3 pelapor. Sedangkan untuk putaran kedua hanya 4 pelapor. Dan dari ketujuh (3+4) pelapor ini, semuanya merupakan tim sukses dan simpatisan. Hanya tujuh orang ini saja yang datang langsung ke kantor panwas. (Ahmad Halim, Ketua Panwas Jakarta Utara).
Kenyataannya, banyak masyarakat malah memilih media sosial untuk memberikan informasi kepada pengawas pemilu, dengan alasan lebih nyaman. Prinsipnya hal tersebut, boleh-boleh saja dilakukan. Namun, perlu diketahui bahwa Bawaslu memiliki prioritas penanganan dan ada aturan main yang dipedomani, seperti: pertama batas waktu; kedua, laporan paling sedikit memuat 5w + 1h; ketiga, identitas pelapor harus jelas (tidak menggunakan akun anonim); dan keempat, terpenuhi syarat formil dan materiil.
Terkait dengan tata cara melapor sendiri, sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 pasal 454 point 4 yang mengatakan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara serta uraian kejadian. Di point 6 dijelaskan, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Kita sadari bersama bahwa sosialisasi kepemiluan dan pengawasan masih terhambat oleh anggaran. Pasalnya, negara membatasi jumlah peserta dan jumlah sosialisasi pengawasan partisipatif. Mungkin, faktor ini sebagai salah satu penyebab hanya yang hadir dan memperhatikan saja yang paham, selebihnya tidak. Karena itu, sosialisasi melalui tulisan menjadi salah satu sarana untuk membangkitkan kepedulian dan partisipasi rakyat Indonesia untuk melakukan pengawasan, serta mendorong rakyat lebih berani untuk memberikan laporan atas pelanggaran atau kecurangan pemilu/pilkada yang terjadi, agar terjamin sistem pemilu/pilkada yang kualitas.
Apabila sistem pemilu/pilkada dipandang tidak kokoh dan tidak berjalan dengan baik, kredibilitasnya akan berkurang dan dapat mengakibatkan para pemilih mempertanyakan partisipasi mereka dalam proses pemilu/pilkada, atau bahkan menolak hasil akhir pemilu/pilkada tersebut. Dengan demikian, perwujudan keadilan pemilu/pilkada menjadi elemen kunci dalam menjaga kredibilitas proses pemilu. Atas dasar itu, mari! kita bersama-sama awasi pemilu dan pilkada. Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Semoga.
Artikel Lainnya:
Artikel Lainnya: