Fikih Puasa
KOPI, Patuh dan taat menjalankan perintah Allah merupakan suatu kewajiban yang dilakukan oleh umat islam. Untuk melakukan ibadah seseorang harus memiliki ilmunya terlebih dahulu. Karena apabila mengerjakan kewajiban tanpa mengetahui ilmunya berkemungkinan amalannya bisa salah praktek, atau bisa juga tergolong ikut-ikutan.
Selaku seorang muslim kita harus cerdas memilah serta pintar memilih hal shohih dalam beragama, agar tidak salah jalan dalam pelaksanaanya.
Al-Baqorah 183;
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Ada tiga pelajaran yang dapat diambil dari ayat di atas. Pertama, bahwa puasa ramadhan adalah kewajiban setiap muslim. Kedua, puasa ini memang sudahh diperintahkan Allah dari dulunya semenjak zaman nabi Adam as sampai ke Rasulullah saw. Ketiga, dengan berpuasa akan mengantarkan seorang hamba kepintu ketaqwaan kepada tuhan-Nya
Rukun puasa, niat dan imsak. Imsak adalah menahan segala hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Disusul dengan syarat wajib puasa, pertama mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Kedua, mumayiz ialah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Ketiga, suci dari haid dan nifas.
Yang membatalkan puasa seperti gila, haid dan nifas, hubungan suami istri, keluar mani, makan dan minum sengaja, muntah dengna sengaja, murtad, donor darah, bekam apabila hal itu banyak menggeluarkan darah, cuci darah, suntik infus.
Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang boleh tidak berpuasa disebabkan karena:
1. Sakit, kalau sakitnya berkemungkinan sembuh puasanya bisa diganti dengan hari lain. Kalau sakitnya tak ada harapan untuk sehat kembali diganti dengan memberi makan fakir miskin sebanyak satu orang perhari
2. Musafir, orang yang dalam perjalanan jauh
3. Ibu hamil yang menyusui
4. Pingsan, kalau pingsannya hanya sebentar puasa boleh dilanjutkan lagi, tapi kalau lama tidak wajib baginya puasa
5. Orang yang sudah tua dan tak sanggup lagi baginya untuk berpuasa, hal ini bisa diganti dengan membayar fidiyah, sama dengan poin orang yang sakit.
Selamat mempraktekkan ilmunya ya…, semoga dengan kita terus memperbaiki diri ke arah yang baik dipermudah Sang Maha Pemurah segala urusan kita baik di dunia maupun akhirat. Amin… (Materi oleh H. Arman Nasir, Lc)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Welcome to Ramadhan
- Trend Bergama yang Aneh (2)
- Ramadhan Penuh Berkah
- LDII Bersilaturrahmi dengan Ulama
- Sifat-Sifat Tak Terpuji: Ananiyah (Bag.1)
- 8 Tanda-tanda Allah Mencintai Hamba-Nya
- Waisak dan Keselarasan Alam
- 10 Ciri Wanita Idaman
- Dalam Hal Apa Sabar Dibutuhkan?
- Pembinaan Rohani Islam di Mabes TNI
- Kemenangan
- Beragama Ala Komunitas Musik Cadas
- Ust Anwari Hambali Berikan Tauziah di Mesjid Al-Ikhsan Bitung
- Tanah Bumbu Fokus pada 3 Kategori di STQ Tingkat Propinsi Kalsel Ke-18
- Gubernur Kalsel Buka STQ Ke-18 di Kandangan HSS


























