Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Biaya Anak Sekolah diantara Murid SekolahTour de Singkarak 2011Seminar Nasional Pemberantasan Mafia Hukum di Hote
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5026
Isi : 8250
Content View Hits : 1862439
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini2908
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4119

Warga Online : 71
IP Kamu : 38.107.179.219













Inspirasi Rohani Fikih Puasa
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Fikih Puasa

KOPI, Patuh dan taat menjalankan perintah Allah merupakan suatu kewajiban yang dilakukan oleh umat islam. Untuk melakukan ibadah seseorang harus memiliki ilmunya terlebih dahulu. Karena apabila mengerjakan kewajiban tanpa mengetahui ilmunya berkemungkinan amalannya bisa salah praktek, atau bisa juga tergolong ikut-ikutan.

Selaku seorang muslim kita harus cerdas memilah serta pintar memilih hal shohih dalam beragama, agar tidak salah jalan dalam pelaksanaanya.

Al-Baqorah 183;

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Ada tiga pelajaran yang dapat diambil dari ayat di atas. Pertama, bahwa puasa ramadhan adalah kewajiban setiap muslim. Kedua, puasa ini memang sudahh diperintahkan Allah dari dulunya semenjak zaman nabi Adam as sampai ke Rasulullah saw. Ketiga, dengan berpuasa akan mengantarkan seorang hamba kepintu ketaqwaan kepada tuhan-Nya

Rukun puasa, niat dan imsak. Imsak adalah menahan segala hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Disusul dengan syarat wajib puasa, pertama mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Kedua, mumayiz ialah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Ketiga, suci dari haid dan nifas.

Yang membatalkan puasa seperti gila, haid dan nifas, hubungan suami istri, keluar mani, makan dan minum sengaja, muntah dengna sengaja, murtad, donor darah, bekam apabila hal itu banyak menggeluarkan darah, cuci darah, suntik infus.

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang boleh tidak berpuasa disebabkan karena:

1. Sakit, kalau sakitnya berkemungkinan sembuh puasanya bisa diganti dengan hari lain. Kalau sakitnya tak ada harapan untuk sehat kembali diganti dengan memberi makan fakir miskin sebanyak satu orang perhari

2. Musafir, orang yang dalam perjalanan jauh

3. Ibu hamil yang menyusui

4. Pingsan, kalau pingsannya hanya sebentar puasa boleh dilanjutkan lagi, tapi kalau lama tidak wajib baginya puasa

5. Orang yang sudah tua dan tak sanggup lagi baginya untuk berpuasa, hal ini bisa diganti dengan membayar fidiyah, sama dengan poin orang yang sakit.

Selamat mempraktekkan ilmunya ya…, semoga dengan kita terus memperbaiki diri ke arah yang baik dipermudah Sang Maha Pemurah segala urusan kita baik di dunia maupun akhirat. Amin… (Materi oleh H. Arman Nasir, Lc)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."