Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Program Kursus Jurnalistik Terapan PPWIKejari Batulicin Kalsel Musnahkan BB Narkoba.Bermain Bersama Cucu
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5033
Isi : 8259
Content View Hits : 1863737
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini94
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4310

Warga Online : 49
IP Kamu : 38.107.179.218
Pewarta Online













Inspirasi Serba-Serbi Suhardi Somomoeljono Luncurkan Buku "Skandal Bank Century antara Idea dan Realita"
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Suhardi Somomoeljono Luncurkan Buku "Skandal Bank Century antara Idea dan Realita"

KOPI, Penyelamatan aset-aset Bank Century (BC) yang dibawa kabur pemilik lama ke luar negeri, saat ini lebih penting dibandingkan memikirkan perlu atau tidak kasus bank gagal yang mendapat suntikan dari pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun tersebut diusut sebagai perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat hukum Suhardi Somomoeljono mengatakan, langkah penyelamatan terhadap aset-aset kasus BC yang berada di luar negeri maupun dalam negeri yang telah disita penyidik Bareskrim Mabes Polri justru lebih penting adalah rangka recovery ekonomi.

"Jadi kita lebih baik fokuskan bagaimana agar aset-aset Bank Century yang dibawa kabur pemilik lama bisa dikembalikan," kata Suhardi Somomoeljono kepada wartawan seusai peluncuran dan bedah buku yang ditulisnya berjudul "Skandal Bank Century antara Idea dan Realita" di Galeri cafe TIM Jakarta, Rabu.

Suhardi yang melihat kasus BC murni dari kacamata hukum, menilai kasus BC lebih terkait kepada tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham atau pemilik lama dari bank yang kini berubah menjadi Bank Mutiara tersebut.

Menurut Suhardi, KPK tidak mungkin bisa mengusut kasus Bank Century dalam ranah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengingat kasusnya masuk dalam tindak pidana pelanggaran UU Perbankan.

"KPK mau masuk dari mana, dan siapa nanti yang dianggap sebagai saksi dan siapa tersangkanya," jelasnya.

Kalaupun ada data-data yang sempat diberikan Pansus DPR kepada KPK, menurut Suhardi, hal itu tidak bisa serta merta dijadikan sebagi bukti untuk mengusut kasus Bank Century sebagai korupsi.

Masalahnya, papar dia, apa yang dihasilkan Pansus DPR adalah produk dalam rangka pengawasan kepada pemerintah. "Itu hanya sebagai bahan informasi saja dalam rangka menggali alat bukti yang lebih komplit," ujar Ketua Umum DPP Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) itu.

tambahnya, kebijakan pemerintah yang mengambilalih dan menyelamatkan Bank Century dengan menyuntikan dana Rp 6,7 trilin setelah bank swasta tersebut dinyatakan sebagai bank gagal tidak salah.

Adapun landasan hukumnya, kata Suhardi, yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

"Pemerintah saat itu khawatir jika Bank Century tidak diselamatkan akan berdampak sistemik terhadap bank-bank swasta lainnya sehingga menimbulkan rush atau penarikan uang oleh ribuan nasabah," katanya.

Selain itu dikhawatirkan pula akan menimbulkan efek domino dimana ekonomi Indonesia akan mengalami krisis luar biasa.

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."