Suhardi Somomoeljono Luncurkan Buku "Skandal Bank Century antara Idea dan Realita"
KOPI, Penyelamatan aset-aset Bank Century (BC) yang dibawa kabur pemilik lama ke luar negeri, saat ini lebih penting dibandingkan memikirkan perlu atau tidak kasus bank gagal yang mendapat suntikan dari pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun tersebut diusut sebagai perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat hukum Suhardi Somomoeljono mengatakan, langkah penyelamatan terhadap aset-aset kasus BC yang berada di luar negeri maupun dalam negeri yang telah disita penyidik Bareskrim Mabes Polri justru lebih penting adalah rangka recovery ekonomi.
"Jadi kita lebih baik fokuskan bagaimana agar aset-aset Bank Century yang dibawa kabur pemilik lama bisa dikembalikan," kata Suhardi Somomoeljono kepada wartawan seusai peluncuran dan bedah buku yang ditulisnya berjudul "Skandal Bank Century antara Idea dan Realita" di Galeri cafe TIM Jakarta, Rabu.
Suhardi yang melihat kasus BC murni dari kacamata hukum, menilai kasus BC lebih terkait kepada tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham atau pemilik lama dari bank yang kini berubah menjadi Bank Mutiara tersebut.
Menurut Suhardi, KPK tidak mungkin bisa mengusut kasus Bank Century dalam ranah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengingat kasusnya masuk dalam tindak pidana pelanggaran UU Perbankan.
"KPK mau masuk dari mana, dan siapa nanti yang dianggap sebagai saksi dan siapa tersangkanya," jelasnya.
Kalaupun ada data-data yang sempat diberikan Pansus DPR kepada KPK, menurut Suhardi, hal itu tidak bisa serta merta dijadikan sebagi bukti untuk mengusut kasus Bank Century sebagai korupsi.
Masalahnya, papar dia, apa yang dihasilkan Pansus DPR adalah produk dalam rangka pengawasan kepada pemerintah. "Itu hanya sebagai bahan informasi saja dalam rangka menggali alat bukti yang lebih komplit," ujar Ketua Umum DPP Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) itu.
tambahnya, kebijakan pemerintah yang mengambilalih dan menyelamatkan Bank Century dengan menyuntikan dana Rp 6,7 trilin setelah bank swasta tersebut dinyatakan sebagai bank gagal tidak salah.
Adapun landasan hukumnya, kata Suhardi, yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Pemerintah saat itu khawatir jika Bank Century tidak diselamatkan akan berdampak sistemik terhadap bank-bank swasta lainnya sehingga menimbulkan rush atau penarikan uang oleh ribuan nasabah," katanya.
Selain itu dikhawatirkan pula akan menimbulkan efek domino dimana ekonomi Indonesia akan mengalami krisis luar biasa.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Silaturahmi Ketua Umum dengan Para Mantan Ketua Umum Dharma Pertiwi
- Reog Ponorogo Ramaikan Malam Inagurasi Indobatt
- Harrys Luncurkan Buku "DINAMIKA EKONOMI SYARI'AH"
- Telkomsel Luncurkan Layanan SMS2.0 Live
- Malang Tempo Dulu (MTD)
- TPA Amalia Siap Melayani Warga Semarang
- LA LIGHTS INDIE MOVIE 2011 bertema: “LOVE and PASSION”
- Mengenang Konferensi Asia Afrika di Tahun 2011
- Komandan Indobatt Beri Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi
- Tema Go Green, Mengantar MOTTO Meraih Penghargaan MURI
- Supporter Nuku Amalia Kunjungi Rumah Nuku
- Tempat Penitipan Anak Amalia Siap Melayani Masyarakat Semarang
- Kompetisi Dance untuk Pelajar dari Concerto
- JICT Terpilih sebagai Finalis Terminal Peti Kemas Terbaik Asia
- Rayakan HUT Ke-50, Bank DKI Gelar Aksi Donor Darah


























