Kriteria Ideal Calon Anggota DPR Masa Depan (128/G)
KOPI, Saat akan menulis artikel ini, saya teringat akan sebuah anekdot. Dikisahkan pada suatu masa, ada pengumuman bahwa semua wakil akan dinaikkan jabatannya menjadi kepala/pimpinan. Wakil direktur akan jadi direktur, wakil rektor akan jadi rektor, begitu seterusnya. Semuanya setuju, kecuali satu kelompok, yakni wakil rakyat, mereka tidak mau diangkat menjadi rakyat… hehe…
Begitulah. Sekarang tidak hanya para politikus yang berlomba ingin menjadi wakil rakyat (anggota dewan yang terhormat –red). Masyarakat kalangan atas sampai bawah pun rebutan untuk duduk disinggahsana gedung yang terhormat. Kalangan selebriti tidak mau ketinggalan, dengan bermodal tampang dan popularitas, mereka eksodus ke partai politik yang ujung-ujungnya ingin menjadi anggota dewan. Setelah menjadi anggota dewan selama 1 periode (5 tahun), merekapun mencalonkan kembali untuk periode berikutnya.
Memang kedudukan sebagai anggota dewan/wakil rakyat sangat menggiurkan. Gaji bulanan yang besar, tunjangan anak-istri, tunjangan kesehatan, tunjangan beras, dan lain-lain. Belum lagi proyek-proyek yang sangat menyilaukan mata.
Akhirnya, para anggota dewan yang sejatinya harus memperjuangkan aspirasi masyarakat, malah memikirkan kepentingan pribadi atau kepentingan partainya. Banyak anggota dewan yang gelap mata. Kasus-kasus mereka menghiasi koran dan layar kaca, sebut saja korupsi – yang merugikan negara hingga milyaran rupiah –, kasus asusila (sebut saja pornografi dan perselingkuhan) yang justru anggota dewanlah yang menjadi aktornya. Padahal anggota dewan harusnya memberikan teladan yang baik bagi rakyatnya. Sungguh ironis.
Oleh sebab itulah, dalam memilih anggota dewan perlu selektif. Harus dibuat standar, sehingga anggota dewan yang terpilih akan bekerja sepenuh hati untuk rakyat.
Menurut saya, 12 kriteria ideal yang harus diterapkan untuk memilih anggota dewan adalah sebagai berikut:
1. Bisa membaca Al Qur’an bagi yang beragama Islam. Dan bagi yang non muslim tekun beribadah menurut agamanya masing-masing.
Bagi seorang muslim, bisa membaca Al Qur’an merupakan suatu kewajiban. Seorang mukmin yang sejati tentulah yang sering membaca Al Qur’an, memahaminya, mengamalkannya, serta mengajarkannya. Dengan pondasi yang kuat terhadap pemahaman Al Qur’an, maka seorang mukmin tersebut pasti akan bisa menjalankan amanahnya dengan baik sebagai wakil rakyat, yang akan memperjuangkan aspirasi rakyatnya.
Sedangkan bagi yang non muslim atau beragama lain haruslah orang yang tekun beribadah, orang tersebut akan takut dengan Tuhannya sehingga akan selalu bekerja dengan baik.
Anggota dewan yang percaya sepenuh hati dengan Tuhan yang Maha Esa akan dapat memikul amanah dengan baik. Mereka memahami, bahwa setiap perilaku mereka selama menjadi anggota dewan akan dimintai pertanggungjawabannya pada Tuhan YME.
2. Jujur dan bersih
Tentu saja seorang wakil rakyat harus jujur, sehingga dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan benar. Saat ini banyak anggota dewan yang terpilih, tidak jujur sehingga bermunculanlah kasus korupsi maupun perselingkuhan yang dilakukan anggota dewan. Sedangkan bersih, maksudnya anggota dewan harus transparan terutama yang berkenaan dengan proyek dan juga materi yang dimilikinya.
3. Paham pancasila dan UUD 1945
Seorang anggota dewan mestilah orang yang paham dengan pancasila dan UUD 1945. Karena nantinya mereka akan bertugas sebagai dewan legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang. Jadi dia harus paham dasarnya dahulu, baru kemudian membuat aturan-aturan baru yang tidak bertentangan dengan dasarnya (Pancasila dan UUD 1945).
Oleh sebab itu perlu diadakan tes tertulis bagi calon anggota dewan berkenaan dengan pancasila dan UUD 1945. Hal ini untuk mengetahui kepahaman calon anggota dewan tentang dasar negaranya.
4. Berdomisili di tempat yang diwakili
Setiap daerah bersifat unik. Punya potensi yang berbeda serta memiliki permasalahan masing-masing. Agar setiap daerah bisa berkembang dengan optimal, menurut saya hendaklah dikelola oleh orang yang benar-benar paham dengan kondisi daerah tersebut. Jadi anggota dewannya harus berdomisili di tempat yang diwakili. Paling tidak, sudah menetap selama 2 tahun.
5. Berpengalaman dalam partai politik minimal 2 tahun
Tidak ada yang instan, pun dengan pengetahuan politik, semua harus dipelajari, jadi yang akan menjadi anggota dewan haruslah berpengalaman di bidang politik, minimal 2 tahun. Dan haruslah tercatat sebagai pengurus/anggota aktif. Karena berdasarkan kejadian saat ini, banyak anggota dewan yang instan (misalnya: dari kalangan artis) tidak dapat berbuat banyak selama menjadi anggota dewan. Hal ini disebabkan karena mereka tidak paham dengan dunia politik.
6. Mampu berdiplomasi dan orasi
Untuk melihat kemampuan berdiplomasi dan orasi para calon anggota dewan dapat dilihat saat kampanye. Tokoh yang sangat pandai berdiplomasi adalah Ir. Soekarno, mantan presiden kita yang pertama. Orasinya dapat membius para pendengarnya. Hendaknya para wakil rakyat juga memiliki kemampuan diplomasi yang mumpuni.
7. Bekerja dengan hati, membela rakyat kecil
Bekerja dengan hati sangat penting agar dapat bekerja dengan segenap jiwa raga. Sehingga dapat membela rakyat kecil. Anggota dewan yang bekerja dengan hati nuraninya akan memiliki kepekaan sosial yang tinggi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Akhirnya tujuannya menjadi anggota dewan untuk mensejahterakan rakyat akan terwujud.
8. Disiplin
Bila pada Undang – Undang No.10 tahun 2008 tentang anggota DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bersedia bekerja penuh waktu/full time. Tapi kejadian di lapangan tidak demikian, banyak anggota dewan yang keluyuran saat jam kantor, melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas ke-anggotadewanan-nya.
Oleh sebab itu, perlu ditetapkan bahwa seorang anggota dewan harus disiplin. Bekerja selama 6 hari kerja dalam seminggu, dari jam 07.30 – 13.30. Walaupun sebenarnya anggota dewan bersedia untuk bekerja full time, tapi sifatnya hanya temporer saja.
9. Punya visi dan misi yang jelas
Seorang calon anggota dewan harus memiliki visi dan misi yang jelas. Visi dan misi ini perlu disampaikan saat mendaftar menjadi anggota dewan, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apa yang akan diperjuangkannya saat duduk di kursi empuknya nanti. Harapannya tentulah untuk melahirkan perubahan bagi kehidupan rakyat agar jadi lebih baik.
10. Cerdas secara intelektual
Pendidikan calon anggota dewan minimal tamat SMA/sederajat dengan nilai ujian rata-rata 7,0. Dan untuk lulusan D3/S1/S2 memiliki IPK minimal 3,00. Kecerdasan intelektual juga berarti memiliki pengetahuan yang luas, ini sangat diperlukan untuk menjadi wakil rakyat.
Pendidikan formal yang tinggi ditambah pengalaman berorganisasi yang cukup lama serta pengetahuan yang luas, akan menjadikan anggota dewan memiliki pola pikir yang rasional, matang, kritis, realistis tapi juga arif dan bijaksana, serta tidak emosional dalam merespon segala persoalan yang ada. Hal ini sebagai konsekuensi logis dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat.
11. Usia 21 – 50 tahun
Usia mempengaruhi kinerja. Oleh karena itu, perlulah kiranya anggota dewan yang berusia produktif. Sehingga mereka dapat bekerja dengan semangat. Bila pada undang – undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya ditentukan batas usia minimal, tanpa ditentukan usia maksimal hal ini menyebabkan banyak ditemukan di lapangan, kaum tua yang duduk di kursi dewan berumur lebih dari 60 tahun, sehingga mereka tidak bisa bergerak aktif lagi. Jadi batas maksimal usia pun harus ditentukan agar para wakil rakyat bisa benar-benar bekerja dengan maksimal.
12. Tidak menggadaikan gaji, sebelum setahun bekerja
Yang terjadi saat ini, banyak dari para anggota dewan yang berbondong-bondong menggadaikan gajinya setelah menerima SK. Ini disinyalir untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan saat mencalonkan diri. Jadi setelah gaji digadaikan, honor yang mereka terima tidak seberapa lagi (sangat kecil), sehingga mereka tidak semangat lagi untuk bekerja. Bahkan banyak yang bekerja di kebun/toko atau di tempat usahanya yang lain, saat jam kantor berlangsung untuk menambah penghasilan. Jadi perlu poin ini diterapkan agar anggota dewan dapat bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan dan semangat dalam menjalankan tugasnya.
Para calon anggota dewan, harus bersedia menandatangani ke-12 kriteria tersebut. Jadi perlu Memorandum of Understanding (MoU) dengan masyarakat/rakyat. Jika melanggar, bersedia mundur/diturunkan dari jabatannya oleh rakyat.
Harapannya dengan kriteria-kriteria tersebut, akan melahirkan anggota dewan ideal yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan amanah rakyat. Benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat. Sehingga rakyat akan sejahtera, adil, makmur, dan sentosa. Itulah Indonesia, dambaan kita semua.
Biodata Penulis
Nama : Neto Kosboyo, S.Pd
TTL : Manna, 08 Januari 1984
Pekerjaan : Guru di SMKN 4 Bengkulu Selatan
NIP : 198401082011011008
Alamat Kantor : Jl. Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan
Provinsi Bengkulu 38553
Alamat Rumah : Jl. Kumis Kucing No. 31 RT.5 Perumnas Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu 38551
No HP : 085267263600
Email : This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
Facebook : Neto Kosboyo
| < Prev | Next > |
|---|
- (Bukan) Pemimpin Seperti Ken Arok (127/S)
- Mencari Sosok Kedua (126/M)
- Nasib Masa Depan Bangsa Indonesia Digantung (125/S)
- Penilaian Masyarakat Terhadap Para Anggota DPR (124/M)
- Tiga Kata yang Mewakili (123/M)
- 12 Kriteria Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Depan (122/S)
- Kriteria Anggota DPR yang Baik dan Jujur (121/M)
- DPR-RI–Ku, untuk Rakyat Indonesia (120/M)
- Analogi Sifat Pandawa Lima dalam Seorang Anggota DPR Masa Depan (119/U)
- Wakil Rakyat Minim Kinerja (118/M)
- 12 Kriteria Calon Anggota DPR dalam Angan Rakyat Indonesia (117/S)
- IDI “Impianku pada DPR untuk Indonesia” (116/M)
- Dewan Setengah Dewa (115/M)
- Inilah Kriteria Anggota DPR Harapan Rakyat (114/M)
- Ketika Dia Menjadi Presiden (113/M)



























