Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai
Silahkan Login & Kirim Warta
            Login reminder Forgot login? | Register Register
Belum punya akun? Klik Register

Lupa password? Klik Forgot Login?

Pewarta Online
None

Yang Terpinggirkan
Gaji Pensiun yang belum Terealisasi Juga.....
21/02/2013 | Husaeni Mabruri

KOPI - Mimpi manis untuk masa depan gaji pegawai pensiunan sipil hidupnya belum dirasakan oleh Bpk. [ ... ]


Gelora Sepeda
Remaja Kuningan Gagas Gerakan Gemar Bers.....
22/02/2013 | Andri Ana

KOPI, Kuningan – Untuk mengurangi kenakalan remaja di jalanan, memang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan olahraga bersepeda. Hal tersebutlah yang dirintis oleh beberap [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 6190
Isi : 8776
Content View Hits : 3054498
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini6738
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin7044

Warga Online : 99
IP Kamu : 107.22.25.119
Polling Warga
Menurut Anda, program apa yang seharusnya menjadi prioritas PPWI saat ini?
 

Kolom Pewarta Kriteria Presiden RI Pedoman Cerdas Memilih Presiden Indonesia (698/U)

Pedoman Cerdas Memilih Presiden Indonesia (698/U)

KOPI -  1) Definisi Presiden Indonesia Presiden Indonesia atau nama jabatan resminya Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Presiden Indonesia sebagai kepala negara, adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.

Presiden sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.

Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

 

2) Pemilihan Presiden Indonesia.

Menurut Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 disingkat UUD 1945, Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

3) Kriteria Presiden Indonesia sesuai harapan rakyat.

“Indonesia sedang mengalami krisis kepemimpinan nasional”, demikianlah keluhan dari berbagai kalangan. Alasan terjadinya krisis tersebut karena Presiden Indonesia saat ini dinilai belum mampu memberikan ide atau gagasan komprehensif dalam memecahkan berbagai permasalahan bangsa. Terkait pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2014 mendatang, bagaimana caranya mengantisipasi supaya krisis kepemimpinan nasional tidak terus berlanjut ?. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut adalah diperlukannya ukuran atau kriteria guna memberikan pedoman bagi rakyat dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang menjadi presiden. Saya akan menguraikan kriteria-kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih presiden, adalah sebagai berikut :

Kriteria pertama

Presiden Indonesia harus memiliki gagasan atau ide yang memberikan solusi bagi permasalahan bangsa. Krisis kepemimpinan nasional yang terjadi saat ini dibutuhkan pemimpin atau presiden yang memiliki gagasan atau ide yang dapat memberikan solusi bagi permasalahan bangsa, menyangkut cita-cita bangsa yang hendak dicapai. Ide atau gagasan yang diberikan harus sesuai dengan aspirasi berbagai elemen bangsa Indonesia. Gagasan atau ide yang dimiliki harus konkret, tidak sekadar retorika dan janji-janji kampanye pemilihan presiden. Gagasan atau ide harus dapat dikomunikasikan dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh rakyat indonesia. Presiden Soekarno sebagai salah satu founding fathers, dengan gagasan dasar negara pancasila, semangat persatuan dan gotong royong bagi bangsa Indonesia, mampu memberikan kesadaran bagi rakyat bahwa kolonialisme dan imperialisme harus dihapuskan dari bumi pertiwi. Presiden Franklin Delano Roosevelt pada tahun 1933 mengusulkan rencana yang bernama program New Deal dalam rangka memberikan solusi bagi Amerika Serikat yang mengalami depresi ekonomi saat itu. Program New Deal disetujui oleh kongres, dan diterima oleh rakyat, program tersebut telah berhasil memulihkan perekonomian Amerika Serikat saat itu.

Kriteria kedua

Gagasan atau ide yang telah dimiliki oleh Presiden Indonesia harus realistis dan visioner.Gagasan atau ide yang dimiliki harus dibangun berdasarkan fakta dan realitas yang berkembang, dan gagasan atau ide yang dicetuskan tidak hanya dapat menjawab permasalahan bangsa masa kini, tetapi juga memiliki jangkauan di masa depan. Jika gagasan atau ide yang disampaikan kurang didukung fakta dan realita, maka hasilnya, presiden akan kehilangan kepercayaan dari rakyat. Presiden AS John F. Kennedy mengumumkan visinya bahwa sebelum dekade 60-an berakhir, manusia (astronotnya) akan menginjakkan kakinya di bulan..John F. Kennedy mengumumkan sesuatu yang terkesan mimpi di awal tahun 60-an, dia bukanlah bermimpi, tetapi memiliki visi yang berdasar, sebab saat itu ekonomi, industri, dan riset di AS mengalami booming dan kemajuan pesat, khususnya dalam eksplorasi angkasa luar, dan semangat kompetisi sangat tinggi, setelah mengetahui kejayaan Sputnik dari Uni Soviet (Rusia)

Kriteria ketiga

Presiden Indonesia memiliki kemampuan komunikasi dalam menyampaikan gagasan atau ide dan mampu menampung seluruh aspirasi rakyat, Presiden Soekarno terkenal dengan julukan penyambung lidah rakyat, karena kemampuannya berkomunikasi dengan rakyat, dan mampu beradaptasi dengan rakyat, memahami aspirasi rakyat untuk merdeka dari penjajahan bangsa lain. Presiden Soeharto memanfaatkan media cetak dan media elektronik untuk menyampaikan program pemerintah saat itu, melakukan perjalanan untuk mendengar aspirasi rakyat. Presiden Barack Obama memanfaatkan teknologi internet melalui media sosial untuk menampung aspirasi rakyat dan menyampaikan gagasan atau ide kepada rakyat.

Kriteria keempat

Presiden Indonesia mampu menjadi penggerak atau motivator bagi segenap rakyat Indonesia, Presiden Indonesia adalah mampu membangun motivasi bagi segenap rakyat Indonesia untuk berjuang bersama mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Presiden Soekarno dengan pidato tentang Trikora, memberikan motivasi kepada rakyat agar mengikuti arahannya membebaskan Irian Barat (Papua) dari jajahan belanda, membebaskan rakyat papua dari kolonialisme dan imperialisme. Rakyat indonesia bersama tentara secara sukarela ikut membela negara merebut kembali Irian Barat (Papua).

Kriteria kelima

Presiden Indonesia terampil menjalankan pemerintahan dan menjadi teladan bagi rakyat. Figur Presiden Indonesia memiliki pemahaman tata kelola pemerintahan dan terampil dalam mengorganisasikan struktur pemerintahan dengan baik yakni mampu memberikan instruksi dengan jelas, singkat, dan persuasif kepada para bawahannya (para menteri dan gubernur) dan mampu menganalisis informasi yang kompleks dari para bawahannya (para menteri dan gubernur), sehingga dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan pendekatan secara logis. Keteladanan berarti melakukan apa yang harus dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, baik karena keterikatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun karena pembatasan yang ditentukan oleh nilai-nilai agama dan etika sosial..Nilai agama dan etika sosial berlandaskan pada kejujuran, keterbukaan, kerendahan hati dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.

Kriteria keenam

Presiden Indonesia harus memiliki sikap berani menghadapi tantangan dari lawan-lawan politiknya. Ia harus menampilkan diri dihadapan publik sebagai pemimpin yang berani secara terbuka berhadapan dengan lawan politik dan menguraikan secara detail setiap kebijakan yang telah diambil. Saat seorang presiden terlihat mundur dari persoalan dan keluar dari masalah, maka kebanggaan rakyat terhadap presidennya akan hilang. Salah satu persoalan dalam karakter kepemimpinan republik saat ini adalah munculnya kecenderungan kompromi elite yang terlalu tinggi, menghindar dan bersembunyi dari persoalan sambil memunculkan staf atau anak buahnya untuk berdiri di depan dan membela kebijakannya. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden harus menyadari bahwa memposisikan diri sebagai korban pertarungan politik dan mengharap simpati publik dalam kondisi krisis justru akan meluluh-lantakkan kepercayaan publik akan hadirnya pemimpin yang tangguh dan bisa menghadapi segala persoalan.

Kriteria ketujuh

Presiden Indonesia tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kandidat presiden sebelum memangku jabatan sebagai presiden tidak pernah terlibat dalam kegiatan separatis yang merongrong NKRI, misalnya mendukung Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Papua Merdeka, dan gerakan separatis lain sebagainya.

Kriteria kedelapan

Presiden Indonesia adalah warga negara Indonesia yang telah dewasa, bertempat tinggal di Indonesia dan tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Presiden Indonesia adalah seseorang yang telah lahir di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, dan usia dewasa, Presiden Indonesia mustahil dilantik pada saat usia kanak-kanak, dan remaja dibawah usia 21 tahun. Bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, maksudnya adalah pada sebagian besar umurnya, seseorang telah bertempat tinggal di Indonesia. Presiden Indonesia harus memiliki fisik sehat dan akal pikiran sehat

Kriteria kesembilan

Presiden Indonesia mampu memahami nilai-nilai ideologi Pancasila dan UUD 1945. Presiden Indonesia diharapkan mampu memahami dan mengejawantahkan nilai-nilai luhur ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mampu memahami bahwa UUD 1945 sebagai dasar hukum negara, sehingga presiden memiliki kemampuan dalam menyusun undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kriteria kesepuluh

Presiden Indonesia tidak sedang menjalani proses pidana di pengadilan. Tindakan yang melanggar hukum antara lain tindakan yang melanggar hak asasi manusia, melakukan tindak pidana korupsi, tindakan asusila dan perbuatan tercela lainnya. Kandidat presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan tindakan asusila meskipun belum dibuktikan secara hukum, dapat mengurangi integritasnya untuk dicalonkan sebagai presiden.

Kriteria kesebelas

Presiden Indonesia harus memiliki ketegasan dan konsisten dalam pengambilan keputusan demi kepentingan bangsa. Konsisten dan tegas dalam pengambilan keputusan bukan berarti menjalankan pemerintahan otoriter tetapi pengambilan keputusan yang tidak bertentangan UUD 1945 dan peraturan hukum yang berlaku, meskipun pengambilan keputusan telah mengorbankan kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompoknya atau kepentingan partai politiknya. Tegas dan konsisten dalam pengambilan keputusan guna memenuhi aspirasi dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kriteria keduabelas

Presiden Indonesia memiliki nurani kepekaaan yang tinggi terhadap kondisi rakyat. Presiden hendaknya mempunyai rasa simpati yang tinggi atas penderitaan rakyat, mampu menjadi pendengar yang baik atas berbagai keluhan rakyat, rasa simpati terhadap penderitaan rakyat bukan berarti hanya memberikan pernyataan simpati, tanpa melakukan tindakan perbaikan. Kepekaan nurani bagi presiden sangat penting karena akan lebih mudah memahami kondisi dan situasi yang berkembang. Tanpa adanya nurani kepekaan yang tinggi, dan bertelinga tipis, maka Presiden Indonesia tidak dapat menyerap aspirasi rakyat secara utuh.

Demikianlah penjelasan perihal semua kriteria tersebut diatas, dan marilah kita mengevaluasi para kandidat presiden yang akan dipilih dalam Pilpres tahun 2014 mendatang berdasarkan semua kriteria yang telah dijelaskan. Jika semua kriteria diatas tidak terpenuhi, berarti memang telah terjadi krisis kepemimpinan nasional dan bangsa Indonesia akan sulit memecahkan persoalan bangsa dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sesuai aspirasi rakyat dan amanat konstitusi UUD 1945.


BIODATA

 

Nama : Vikri Maulana

Tempat & Tanggal Lahir : Jakarta, 10 Februari 1979

Alamat Rumah : Kav. DKI Blok J 12 No.18, Pondok Kelapa, Jalan Lembah Palem IV, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kode Pos 13450

Nomor Telepon Seluler : 081932799429

Nomor Telepon Rumah : 0218645328

Alamat e-mail : This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it