KOPI- Dari metamorfosis Citizen Jurnalis pelan-pelan namun pasti akan menjadi bibit-bibit solo jurnalis Indonesia. Solo Jurnalis (SoJo) Indonesia harus memenuhi pengetahuan yang lebih dalam tentang kode etik jurnalisme, terutama yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers, yakni :
Isi : PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS NOMOR 03/SK-DP/III/2006 TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber; b. menghormati hak privasi; c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. (sumber : dewan pers.org)
Kemudian selain 11 Kode Etik Dewan Pers, juga harap dibekali dengan pengetahuan tentang UU Pers no 40 tahun 1999 yang kemungkinan akan segera direvisi dan diamandemen ulang, karena alasan yang pertama sekarang sudah era tahun 2000-an yang kental diwarnai degan media sosial dan gadget-gadet yang mendukung. Selanjutnya agar selamat, Solo Jurnalis juga harus mengetahui UU ITE. UU ITE yang telah menjerumuskan Prita Mulyasari ini bisa dibaca sendiri di berbagai sumber. Para Solo Jurnalis Indonesia nantinya adalah mereka yang tadinya menyuarakan beritanya kepada situs-situs berita yang bernama besar yang mewadahi aktivitas citzen jurnalis yang tanpa ada imbalan bagi para CJ. Kemungkinan umum, motivasi utama para CJ yang mengirimkan beritanya ke situs-situs bernama besar adalah dengan harapan awal : nama CJ ybs (yang bersangkutan) juga ikut besar dan terkenal. Minimal ingin terkenal lewat media terkenal (katut terkenal gitu), namun lambat laun setelah memposting ratusan artikel dan foto karya sang CJ, kok ya tetap saja yang besar adalah nama media yang telah besar itu. Jadi jika para CJ bisa punya media sendiri meskipun itu blog atau pun dotcom independen, maka siapa yang bisa memberangusnya ? Apakah bikin media online di Indonesia harus punya SIUPP dulu kayak bikinan Orde Baru, kalau pun ditetapkan demikian oleh desakan kapitalisme media besar, maka sama saja dengan monopoli informasi, monopoli media. Monopoli informasi atau kartel informasi telah lama diramalkan oleh pakar media Dennis McQuail dalam banyak bukunya, bisa dibaca sendiri terutama “Mass Media Theory, (2005)”. Isinya bagus yakni pakar-pakar media setingkat Dennis McQuail telah meramalkan bahwa kelak media-media independen atau media gurem bakalan rontok karena monopoli dari kartel-kartel media besar, karena sifat kapitalis yang memang begitu (serakah sebagai sifat alami manusia dan cenderung monopoli). Namun untungnya jika media online milik individu nantinya bakalan diregulasi habis-habisan hingga tak tersisa dotcom independen yang bukan milik media mogul (kaisar media), maka untungnya masih ada blog. Jika blog juga nantinya rontok oleh keserakahan kartel media informasi, yang mendesakkan regulasi kepemilikan media kepada penguasa, maka untungnya masih ada media sosial. Intinya nantinya para solo jurnalis ibarat lapak kecil yang diharapkan masih bisa 'berdagang' meksipun di sampingnya ada hypermarket (media raksasa), supermarket (media holding milik raksasa juga) dan mini market (media lebih kecil tapi masih dalam grup raksasa juga). Karena ibarat pasar, saya pernah melihat pedagang kebetulan orang yang ulet, dia dapat berdagang buah jambu meskipun di seberang jalannya ada supermarket yang juga jual jambu. Katanya bijak : "Lho Tuhan kan kasih rejeki sesuai kehendak-Nya".
Mungkin juga sedikit utopia bagi kalangan pesimistis yang menyangsikan dapatkah Solo Jurnalis timbul di Indonesia, karena kartel media besar di Indonesia demikian rambahannya ke semua lini kekuasaan ekonomi, sosial dan politik. Utopia atau tidak utopia, SoJo telah berkembang di dunia negara maju yang kapitalis medianya lebih dashyat dari Indonesia. Maka nantinya para CJ Indonesia yang telah paham jurnalistik terutama 6M : mencari, memperoleh, mengelola, menyimpan, menyajikan dan menyampaikan informasi yang akurat, maka akan mendorong era muncunya solo jurnalis Indonesia. Solo Jurnalis akan muncul secara alamiah, sebagai konsekuensi berkembangnya kebebasan informasi. Solo Jurnalis yang muncul dalam fase pertama di Indonesia adalah para Solo Jurnalis yang mencari pemasukan dari lliputan-liputan ringan namun diminati oleh pembaca seperti promo kuliner, promo wisata dan promo traveling, dengan kepastian sang SoJo nya punya hubungan baik dengan agency-agency tempat usaha itu. Pada fase berikutnya tidak menutup kemungkinan para Solo Jurnalis Indonesia akan menerjunkan diri mereka ke liputan-liputan yang bersifat tersendiri (special interest) yang dikuasai benar medan dan situasinya oleh para Solo Jurnalis yang kelak akan bertumbuhan setelah era pewarta warga indonesia (citizen jurnalis Indonesia) mencapai puncaknya. Meskipun ada Bos Media besar yang dengan pongahnya berkata : "Mana sih ada Solo Jurnalis di Indonesia yang dapet duit, sebutkan," jawabnya : "Ada namun jika kami sebutkan maka pasti akan engkau rampas pula 'lapak'nya,". Maka tengok saja para SoJo yang telah memiliki nama di Amerika Serikat, mereka benar-benar menguasai bidangnya, dan pemasukan materi mereka pun banyak didapat dari iklan. Karena satu hal : para pengiklan itu tahu bahwa para solo jurnalis yang telah profesional tidak akan berbuat satu hal : dusta. SoJo di Amerika terkenal karena mereka tak pernah dusta. Kejujuran, dan liputan apa adanya tanpa ada presensi dan pretensi bias politik menjadi daya tarik liputan Solo Jurnalis di Amerika. Karena di mana saja para pemilik media adalah: menjadi mesin politik, atau aktor politik, serta berpolitik baik politik nasional maupun klik politik internasional yang lebih panjang dan luas visi dan misinya, juga didekati kekuatan politik di negara mana saja. Pemilik media (media mogul) dan politik ibarat sisi koin mata uang yang tak bisa dipisahkan. Mungkin saja terdapat seorang pemilik media tak berpolitik secara nasional, tapi sebenarnya visinya adalah pan-internasional, dengan visi dan misi yang jauh melebihi sekadar batas negara semata. (*) Mung Pujanarko
KOPI-Menulis berita, artikel opini atau mengunggah video bagi pewarta warga adalah hal yang bisa dan biasa dilakukan oleh sang pewarta warga (citizen journalist). Upaya ini adalah untuk mengetengahkan fakta yang disaksikannya/dialami di lapangan ke dalam berbagai saluran media, terutama new media (situs website dan bentuk konvergensi media) agar dapat diketahui oleh masyarakat untuk kebaikan masyarakat.
Baca selengkapnya...
|
KOPI - Facebook.com merupakan salah satu media massa non struktur redaksional. Karena di dalam channel situs media Facebook.com tidak tercantum secara jelas, struktur hierarkis redaksional seperti : Pimred, Redpel, Wartawan dan Reporter seperti halnya struktur hierarkis media massa redaksional. Facebook.com tetaplah disebut sebagai media massa karena fungsinya sebagai media (channel) menghubungkan antar massa sebagai partisipan dan khalayak.
Baca selengkapnya...
KOPI-Perencanaan Liputan Jurnalistik merupakan hal pokok yang wajib dilakukan oleh seorang jurnalis, baik itu jurnalis yang bekerja untuk media punya orang lain / media milik perusahaan pers konglomerat/pengusaha pers, atau jurnalis yang bekerja untuk medianya sendiri, juga untuk pewarta warga (citizen journalist) yang mengabarkan liputan jurnalistiknya untuk kemaslahatan komunitas masyarakatnya.
Ada pepatah: “Gagal merencanakan, berarti merencanakan kegagalan”. Maka dari itu, untuk mencegah kegagalan ada hal-hal pokok yang kiranya perlu dipersiapkan oleh seorang jurnalis. Yang pertama adalah :
1. Mental Mental mencakup niatan yang kuat untuk mencapai sesuatu. Untuk melakukan liputan seorang wartawan/jurnalis haruslah memiliki mental yang siap. Dalam arti siap segala-galanya. Kadangkala dalam melakukan liputan ada seorang jurnalis yang belum siap mentalnya, maka saat dia menunggu selama berjam-jam lamanya di depan gedung KPK (Komisi Pemberantasana Korupsi) ataupun di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, maka sang jurnalis tersebut sudah merasa tidak betah dan mengeluh.
Padahal, sepanjang pengalaman penulis selaku wartawan dan mengamati kinerja rekan wartawan yang lain, diketahui hampir 70 persen pekerjaan wartawan di lakukan di lapangan. Mencari berita seringkali mengharuskan kita menunggu berjam-jam di sebuah pos liputan yang ditentukan ataupun target target liputan yang sudah direncanakan bersama oleh kantor redaksi. Contoh: Menunggu berjam-jam di depan kantor Bareskrim Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jakarta sudah merupakan bagian dari keseharian tugas wartawan yang mendapat pos liputan di lingkungan Mabes Polri. Menunggu di depan kantor Bareskrim pada kenyataannya selalu lebih efektif daripada hanya menunggu berita sambil duduk-duduk santai di kantor Humas Mabes Polri. Karena baik tersangka, atau pengacara yang berkaitan dengan kasus besar selalu bisa ditemui di depan kantor Bareskrim.
Contoh yang lainnya adalah saat wartawan menanti masuk serta keluarnya para tersangka yang ditangkap oleh KPK. Sudah lazim apabila KPK memeriksa tersangka hingga 12 jam lamanya. Maka selama itu pula, apabila tidak ada pergantian shift- maka seorang jurnalis harus siaga di depan kantor KPK, agar tidak kehilangan momen penting. Kemudian contoh lain yang rasanya masih segar dalam ingatan saya, ketika ratusan wartawan menunggu dengan “harap-harap cemas” di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), saat mantan Presiden Soeharto sedang dalam kondisi kritis, hingga akhirnya menghembuskan nafas yang terakhir. Persitiwa itu membuat wartawan selalu siaga 24 jam. Karena berita mengejutkan bisa muncul pada waktu-waktu yang “berat”, seperti tengah malam hingga menjelang dini hari. Untuk itu dengan persiapan mental sebaik- baiknya dapat mendukung pula kesiapan fisik, untuk tugas yang tak terduga.
2.Materi People Trail dan Paper Trail Dalam liputan jurnalistik ada dua materi bahan yang harus dicari yakni people trail (jejak orang) atau mencari nara sumber dan paper trail (jejak data dokumen) atau mencari data pendukung. Dalam persiapan materi ini kemudian dapat disusun pertanyaan serta bahan-bahan pendukung untuk melakukan wawancara, dan mengajukan pertanyaan kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam penanganan sebuah masalah. Hindari mencari keterangan yang “asal dapat” dari orang-orang yang kurang kompeten seperti misalnya, kepada seorang staf yang kurang berpengalaman ataupun kepada orang-orang yang memang kurang paham terhadap situasi yang sedang berkembang. Misalnya saat wartawan menunggu di KPK, tentu saja tidak mungkin menanyai kepada staf-staf biasa KPK. Carilah orang-orang kunci yang berwenang memberi informasi.
3. Persiapan tool atau alat Persiapan wartawan kini mencakup semua gadget yang diperlukan. Dari semua kecanggihan gadget yang ada, bisa dibagi menjadi 4 (empat) jenis : 1.Recorder data : (laptop, notebook, HP, kertas catatan ) 2.Recorder voice :(Cassete recorder, MP3, voice recorder HP) 3.Recorder auvi :(camera handycam, mini divi, camera advance) 4.Picture Camera : (DSLR, pocket, prosumer) Persiapan alat ini menjadi penting, apalagi kini di lapangan 90% wartawan adalah wartawan usia muda. Tidak sedikit pula yang baru lulus kuliah dan kerap mendapat tugas di lapangan. Jangan meremehkan kesiapan semua gadget anda. Dan hati-hati kehilangan gadget di tempat liputan karena banyaknya wartawan yang meliput serta orang-orang yang berkerumun, serta resiko kerusakan gadget di tempat liputan yang selalu sering terjadi. 4. Guiding Technique Jika akan meliput di tempat yang jauh misal luar kota atau luar negeri, maka ada persiapan-persiapan ekstra. Antara lain yang umum dilakukan adalah mendapatkan cetakan buku guide ataupun justru mendapatkan guide itu sendiri. Guide lazim diperlukan jurnalis, saat meliput di negeri / tempat asing yang rawan konflik. Biarpun tidak bisa menjamim aman 100 % dari resiko penyanderaan dan resiko lain, namun lebih baik ditemani pemandu daripada tidak sama sekali. Dengan pemandu, kendala bahasa, lokasi, dan nilai tukar uang bisa teratasi.
5. Conflict Area Terutama untuk pewarta yang meliput konflik maka persiapan juga mencakup karakteristik kerawanan daerah (kakerda), P3K (emergency), dan mendapatkan pelatihan khusus untuk meliput di hostile area atau daerah rawan. Seringkali bahaya bisa berupa perang, kerusuhan, demontrasi, atau bahkan bencana alam semisal : pasca tsunami, pasca gempa bumi dan sebelum/setelah Gunung meletus. Contohnya ketika wartawan meliput kondisi siaga di Gunung Merapi, Jawa Tengah, maka karakteristik kerawanan Gunung bisa diperoleh dari pos pemantau dan hanya petugas yang profesional saja yang wajib didengar, kemudian mempersiapkan P3K guna mengantisipasi kondisi asap, -namun fatal sudah, bila terkena awan panas (wedhus gembel)- ini sama dengan maut. Beberapa wartawan asing senantiasa ingin mencapai titik terdekat dari kondisi bahaya. Namun hal ini harus pula disertai dengan akal sehat. Biarpun tidak ada yang berhak melarang seorang wartawan untuk nekat meliput hingga mendekati titik bahaya. 6. Safety Persiapan yang keenam bagi jurnalis, yakni biasakan mencari safe passage in and out atau jalan masuk dan keluar yang cepat dan aman dalam setiap masalah. Bila kita meliput dalam sebuah gedung atau kantor maka hal tersebut bukan masalah, namun bila anda meliput sebuah kerusuhan atau konflik, maka carilah jalan masuk dan keluar yang aman dan sudah anda kenal sebelumnya. Jangan sampai terjebak pada situasi yang tidak menguntungkan. Ingat ada pepatah dalam jurnalisme yang berbunyi : “Tidak ada sebuah berita yang terlampau bagus, jika wartawan harus mengorbankan nyawanya,” (BBC-Panduan Jurnalis 2001). Karena bisa-bisa wartawan itu sendiri yang menjadi bahan berita karena tewas saat meliput. 7. Life first Jaman dahulu saking jarangnya wartawan, banyak wartawan yang nekat untuk mencari liputan hingga mengorbankan nyawa. Mengorbankan nyawa untuk karir wartawan tentu hal yang sangat glorius, heroic dan mengagumkan (amazing) bagi sejumlah perusahaan pers, karena berhasil mendidik wartawannya menjadi wartawan militan yang tak segan mengorbankan nyawa demi berita. Tapi, cobalah untuk bijaksana. Lain halnya jika terkena kecelakaan namanya juga kecelakaan yang tidak bisa dihindari, lain ceritanya. Jadi, bijaksanalah, apalagi kebanyakan wartawan lapangan di Indonesia adalah wartawan muda usia, lajang, produktif, cerdas, dan berada dalam stamina fisik yang bagus. (*)
MungPujanarko,M.Ikom, PUDEK III FIKOM Jayabaya-Jakarta, Anggota PPWI, juga co-founder www.suararakyatindonesia.com, penasehat www.newsflashjakarta.com, Alumnus Pasca IISIP-Jakarta, angkatan 2009
|