Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Musik di Tenis Indoor SenayanPanorama Matahari Terbit Dikawasan Bandara SukarnoLPD Blitar Raya Desak Pansus
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5015
Isi : 8261
Content View Hits : 1864058
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini440
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4310

Warga Online : 66
IP Kamu : 38.107.179.217













Morowali LSM Wita Mori Peduli untuk Menegakkan Hak-Hak Masyarakat Morowali
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

LSM Wita Mori Peduli untuk Menegakkan Hak-Hak Masyarakat Morowali

KOPI, Pengurus Pusat LSM Solidaritas Wita Mori di Jakarta menyoroti banyaknya permasalahan dikabupaten Morowali yang membuat masyarakat disana apriori terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah, seperti penyalah gunaan wewenang, pemaksaan kehendak yang tidak transparan atas pendudukan tanah hak ulayat masyarakat dengan dalih pembangunan.

Permasalahan ini merebak sejak beberapa tahun lalu setelah masuknya investor-investor besar dalam bidang perkebunan kelapa sawit skala besar dan pertambangan didaerah tersebut.

 

Menyikapi hal-hal yang dirasa kurang adil ini, sekelompok masyarakat Mori perantau di Jakarta menaruh kepedulian dan bersepakat membentuk wadah organisasi sosial dengan upaya menengahi berbagai permasalahan yang timbul dikalanganm masyarakat Morowali karena dinilai dapat melemahkan persatuan dan kesatuan disana yang akan berdampak timbulnya kelompok-kelompok masyarakat mengadakan perlawanan.

Organisasi yang dikemas dalam bentuk LSM ini dinamakan “Solidaritas Wita Mori”, dengan akte pendirian dihadapan Notaris Kartono, SH di Jakarta No.87 tanggal 29 Nopember 2010. Visi utama adalah upaya memberdayakan masyarakat Mori/Bungku agar mampu keluar dari permasalahan ekonomi guna menuju masyarakat mandiri dalam semua aspek melalui pendekatan yang transparan, akuntabel, partisipatif berkelanjutan dan akseptabel.

Setelah melapor tentang pendirian LSM tersebut mulai dari tingkat Direktorat Kesbang Depdagri, Gubernur Sulteng dan Pemkab Morowali, temu bicara pertama berlangsung di Tomata, ibukota Kecamatan Mori Atas, Kab. Morowali tanggal 24 Juni lalu antara Pengurus Pusat LSM Solidaritas Wita Mori bersama beberapa Simpul daerah dengan para kepala-kepala desa se Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas yang dihadiri unsur Muspika Kecamatan Mori Atas.

Dari pihak pengurus Pusat LSM Solidaritas Wita Mori yang hadir dalam pertemuan itu adalah, Ketua Umumnya Drs.Maragani Kenda, MM, Sekretaris Drs. Esaf Sanger, MBA, Humas dan Publikasi Dicky Laonaha, Ketua Dewan Pembina Drs. Murdan Uun Marunduh. Akan tetapi karena sesuatu hal maka Ketua Dewan Pembina tidak sempat menghadiri pertemuan itu.

Permasalahan Bidang Perkebunan

Dari hasil pertemuan itu terungkap bahwa, selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali telah memberi izin kepada para investor perkebunan yang tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, jo Undang-Undang No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Hal ini terbukti dari laporan para kepala-kepala desa bahwa telah terjadi kepemilikan lahan yang saling tumpang tindih antara sesama pemegang HGU dengan cakupan wilayah-wilayah permukiman, tanah-tanah ulayat dan lahan-lahan perkebunan masyarakat desa.

Sebelumnya, permasalahan ini telah terungkap dalam pertemuan Tim Komisi I/Pemerintahan dan DPRD Provinsi Sulteng dengan para tokoh-tokoh masyarakat, Kades, Ketua BPD, Pemerintah Kecamatan Mori Utara, Mori Atas dan Pemkab. Morowali tanggal 26 Mei 2011 lalu di Tomata. Pertemuan itu berkesimpulan antara lain bahwa, pertama: Pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan-perusahaan di Mori Atas dan Mori Utara telah menimbulkan berbagai permasalahan yang banyak merugikan masyarakat setempat.

Kedua: lahan-lahan milik masyarakat seperti kawasan permukiman, lahan penangkaran ternak dan kebun-kebun milik masyarakat ternyata masuk dalam HGU perusahaan baik perkebunan kelapa sawit PTP XIV Nusantara maupun konsesi pertambangan yang ada di kabupaten Morowali.

Ketiga: Masyarakat maupun para kepala desa meminta pemerintah pusat agar agar merevisi HGU PTP XIV Nusantara.

Keempat: lahan plasma masyarakat desa Mayumba,Kecamatan Mori Utara sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kelima: Perusahaan-perusahaan yang melakukan pengembangan perkebunan kelapa sawit harus melakukan AMDAL sebelum melakukan pembukaan lahan sebagaimana yang terjadi selama ini untuk perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan.

Keenam: PTP XIV Nusantara supaya melajutkan pembangunan pabrik kelapa sawit karena telah berselang beberapa tahun lalu dilakukan peletakan batu pertama oleh Pemkab Morowali.

Ketujuh: bagi setiap perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip pencadangan lahan dari Pemda Morowali atau HGU agar segera melaporkan kepada pemerintah kecamatan dan kades yang bersangkutan.

Kedelapan: dalam pembagian lahan plasma harus ada kesesuaian usul dari desa setempat yang didasarkan keputusan Pemda Kab. Morowali.

Kesembilan: Penataan Tataruang Wilayah khususnya tatabatas kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi benar-benar harus jelas karena banyak yang saling tumpang tindih.

Kesepuluh: Pemanfaatan kredit Rp.42 milyard untuk pembangunan kebun plasmadari Bank Muamalat yang dikelola PTP XIN Nusantara harus transparan, dan

Sebelas: pembangunan pagar kandang dan ternak-ternak sapi yang mati supaya dikerjakan atau digantikan oleh PT.Timur Jaya Indomakmur.(Dicky Laonaha).

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."