DPRD Berikan Rekomendasi kepada Pemkot Padang Panjang
KOPI, PADANGPANJANG - Akhirnya DPRD Padang Panjang memberi rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Walikota Padang Panjang H, Suir Syam menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah DPRD Padang Panjang melakukan kajian mendalam terhadap delapan Ranperda yang telah diajukan Wako H.Suir Syam, tuju diantaranya disepakati menjadi Perda”, dimikian dikatakan Ketua DPRD Padang Panjang Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi pada jumpa Pers dengan wartawan selesai rapat paripurna istimewa di gedung rakyat Kampung Jambak Guguk Malintang, Senin (6/6).
Katanya, “Setelah dibahas dengan alot, hanya tuju yang disepakati menjadi Perda. Sedangkan satu lagi Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (LH) dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) kerena kurangnya persnya rattan untuk disetujui menjadi Perada”, kata Novi Hednri Dt. Bagindo Saidi. Rekomendasi itu diserakan Ketua DPRD Padang Panjang Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi didampingi Wakil Ketua H. Eko Furqani diterima Wako H. Suir Syam, disaksikan Wawako H. Edwin.
Pada rekomendasi DPRD setebal 76 halaman, hampir seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Padang Panjang mendapat keritikan dari fraksi yang ada di DPRD itu. Namun, diantara lima SKPD menerima apresiasi yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Padang Panjang.
Menurut Ketua DPRD Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi, rekomendasi LKPj Walikota 2010, agar ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja kepala SKPD penguna anggaran. Jangan sampai kerja keras panitia khusus (Pansus) membahas sekadar rutinitas peraturan perundangan.
Sementara, Walikota H.Suir Syam telah memanggil seluruh SKPD yang dikritik DPRD hasil pembahasan LKPj Walokta 2010, agar rekomendasi DPRD dijadikan koreksi dan evaluasi terhadap kemampuan bekerja kedepan dengan lebih sempurna.
Karena kata Wako, “Dalam rangka mendukung terhujudnya tata pemerintahan yang baik, khusus dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka pengelolahan keuangan daerah perlu dilaksanakan dengan professional, transparan dan bertanggung jawab, sebagai mana telah di atur dalam perundang-undangan yang berlaku UU No. 17 tahun 2003,” kata Wako menjelaskan. (ce)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Rumah Budaya Fadli Zon, Gudang Budaya dan Sejarah Minangkabau
- Wako Suir Syam Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Padangpanjang
- Bahas 8 Ranperda, 14 SKPD Dipanggil DPRD
- PT. Askes Hibahkan Gedung Askes Center di RSUD Padang Panjang
- Dua Nama Tercoret dari Calon Pimpinan Muhammadiyah
- Muhammadiyah akan Macetkan Padang Panjang
- Dinilai Tidak Patuh Pada Perintah Walikota, SKPD Disuruh Pulang oleh Pansus DPRD
- Temu Nasional Alumni KMM, Wujudkan Marwah Hamka
- Kadis Capil Padang Pajang Siapkan Program e-KTP Berbasis NIK Nasional Secara Matang
- Wako Suir Syam Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD
- Syahrial Pimpin Forum Jurnalis Pariwisata
- Wawako Edwin: Wartawan agar Bekerja Profesional
- Perda Nomor 6 Tahun 2009 Butuh Perwako Padang Panjang
- Suir Syam: Penanggulangan Kemiskinan Prioritas Pembangunan Padang Panjang
- 60 Wanita Padang Panjang Ikuti Diklat Kewirausahaan























DPRD Berikan Rekomendasi kepada Pemkot Padang Panjang


