Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Kabut Abu di JogyaRumah-rumah KesenanganRibuan Pohon Duku Muara Panco Terserang Hama
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5015
Isi : 8261
Content View Hits : 1864104
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini486
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4310

Warga Online : 63
IP Kamu : 38.107.179.217













Nusantara DPRD Berikan Rekomendasi kepada Pemkot Padang Panjang
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

DPRD Berikan Rekomendasi kepada Pemkot Padang Panjang

KOPI, PADANGPANJANG - Akhirnya DPRD Padang Panjang memberi rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Walikota Padang Panjang H, Suir Syam menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah DPRD Padang Panjang melakukan kajian mendalam terhadap delapan Ranperda yang telah diajukan Wako H.Suir Syam, tuju diantaranya disepakati menjadi Perda”, dimikian dikatakan Ketua DPRD Padang Panjang Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi pada jumpa Pers dengan wartawan selesai rapat paripurna istimewa di gedung rakyat Kampung Jambak Guguk Malintang, Senin (6/6).

Katanya, “Setelah dibahas dengan alot, hanya tuju yang disepakati menjadi Perda. Sedangkan satu lagi Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (LH) dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) kerena kurangnya persnya rattan untuk disetujui menjadi Perada”, kata Novi Hednri Dt. Bagindo Saidi. Rekomendasi itu diserakan Ketua DPRD Padang Panjang Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi didampingi Wakil Ketua H. Eko Furqani diterima Wako H. Suir Syam, disaksikan Wawako H. Edwin.

Pada rekomendasi DPRD setebal 76 halaman, hampir seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Padang Panjang mendapat keritikan dari fraksi yang ada di DPRD itu. Namun, diantara lima SKPD menerima apresiasi yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Padang Panjang.

Menurut Ketua DPRD Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi, rekomendasi LKPj Walikota 2010, agar ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja kepala SKPD penguna anggaran. Jangan sampai kerja keras panitia khusus (Pansus) membahas sekadar rutinitas peraturan perundangan.

Sementara, Walikota H.Suir Syam telah memanggil seluruh SKPD yang dikritik DPRD hasil pembahasan LKPj Walokta 2010, agar rekomendasi DPRD dijadikan koreksi dan evaluasi terhadap kemampuan bekerja kedepan dengan lebih sempurna.

Karena kata Wako, “Dalam rangka mendukung terhujudnya tata pemerintahan yang baik, khusus dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka pengelolahan keuangan daerah perlu dilaksanakan dengan professional, transparan dan bertanggung jawab, sebagai mana telah di atur dalam perundang-undangan yang berlaku UU No. 17 tahun 2003,” kata Wako menjelaskan. (ce)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: