Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
“Hemat Pangkal Kaya, Tabunganku Masa Depanku”mencari sesuap nasiBONEKA GOYANG
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5015
Isi : 8261
Content View Hits : 1864179
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini572
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4310

Warga Online : 47
IP Kamu : 38.107.179.219













Nusantara Berzakat Bukanlah Wujud Kedermawanan
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Berzakat Bukanlah Wujud Kedermawanan

KOPI, Padang Panjang - Zakat adalah kewajiban seorang muslim yang hartanya sudah mencapai satu nisab, sekaligus merupakan hak Allah yang harus ditunaikan para hartawan. Di sisi lain, berzakat bukanlah wujud dari kedermawanan seseorang.

Demikian pokok-pokok pikiran yang dirangkum Singgalang dan pewarta-indonesia.com dari Muzakarah Mingguan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang, Senin (23/1) malam, di salah satu rumah makan dalam wilayah Kota Padang Panjang. Muzakarah itu menghadirkan narasumber dari BAZ Kota Padang Panjang H. Aswir Rasyidin Dt. Panjang, dihadiri Ketua MUI H. Alizar Chan, Sekretaris Syaiful Arifin, segenap pengurus MUI dan beberapa pengusaha kota berjuluk Serambi Mekkah itu.

“Bila kita cermati perjalanan sejarah Islam di dunia, zakat selalu dikelola oleh negara. Berbeda dengan Indonesia yang bukan negara Islam melalui amil zakat, zakat itu hanya dikelola perorangan saja. Ini berkembang menjadi budaya umat Islam Indonesia yang hingga kini masih sulit untuk dimintai agar menyalurkan zakatnya melalui amil,” tekan Alizar.

Bagi Aswir, peran amil zakat bernama Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padang Panjang, akhir-akhir ini mulai berkembang dengan baik. Selain dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), masyarakat umum dan pengusaha pun kini sudah mulai mempercayakan zakat mereka melalui lembaga semi pemerintah tersebut.

“Sejak tahun 2009, peningkatan peran BAZ semakin terasa di Padang Panjang. Kalau dahulu hanya mampu menghimpun Rp3 juta zakat, maka kini BAZ sudah dapat mengumpulkan Rp150 juta hingga Rp180 juta dana zakat setiap bulan. Ini sebuah kemajuan yang luar biasa,” tegasnya.

Berbicara soal tentang alasan kenapa seorang yang sudah terkena kewajiban berzakat agar menyakurkannya melalui BAZ dan badan amil lainnya, Aswir menegaskan, sedikitnya ada sepuluh alasan pokok tentang perlunya berzakat melalui amil zakat. Pertama, tegasnya, wewenang amil zakat sudah dikukuhkan Allah dalam Alquran, salah satunya termaktub dalam Alquran Surat 9 ayat 60.

Selain telah dikukuhkan dalam Alquran, wewenang amil zakat juga dikukuhkan dalam hadis-hadis shahih, Rasulullah SAW memungut zakat dengan tenaga amil, lembaga amil zakat juga dijalankan oleh Khalifah Rasyidin, dan sepanjang sejarah kekhalifahan Islam zakat dipungut oleh para khalifah.

Alasan lain, zakat adalah hak Allah atas hambanya, bukan hak milik muzaki (orang terkena kewajiban berzakat) yang dikurangi, berzakat melalui amil dapat menghindari muzaki dari perasaan sebagai seorang pemberi, menjaga harga diri para mustahiq (orang yang menerima zakat), menghindari pilih kasih, dan lembaga amil zakat sudah mendapat legalitas dari pemerintah.

Beranjak dari sepuluh alasan itu, Aswir menegaskan, berzakat melalui amil lebih baik ketimbang menyalurkan sendiri zakat kepada yang berhak menerima. “Pemerintah mempunyai wewenang dan boleh menggunakan kekuasaannya untuk memungut zakat dengan membentuk lembaga amil zakat. Penyaluran zakat melalui amil juga dapat dijadikan medan dakwah, sehingga para mustahiq betul-betul mendapat bimbingan, baik dari segi materi maupun rohani,” tekannya.(*)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."