KOPI, Aceh Timur - Dalam rangka mewujudkan pegawai yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan peninjauan kembali (verfikasi) terhadap pegawai-pegawai honorer, kontrak dan bakti yang terdapat pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Timur.
Menindak lanjuti hal dimaksud Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar Rapat Validasi Tenaga Honorer, Kontrak dan Bakti di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah setempat, Kamis (14/2).
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Drs. Bahrumsyah, MM, bertidak sebagai pimpinan rapat menegaskan, agar data tenaga honorer, kontrak dan bakti ini jangan ada yang di tutup-tutupi agar mendapatkan hasil yang maksimal.
"Kami minta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar jangan ada yang memanipulasi data tenaga honor, kontrak dan bakti yang berada di bawah naungan instansi saudara-saudara, apabila tidak bekerja laporkan tidak bekerja jangan disembunyikan, karena nantinya saudara yang akan mempertanggung jawabkan data ini,” tegasnya.
Tenaga Honorer yang telah masuk dalam Katagori I dan II tidak termasuk dalam pendataan verfikasi dan validasi yang akan dilakukan, dikarenakan telah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara.
Sekda menambahkan pendataan ini perlu dilakukan guna untuk mengetahui mana yang benar-benar melaksanakan dan menjalankan tugas.
"Memang pendataan ini terasa kejam, namun sebenarnya merekalah yang kejam kepada kita karena telah diberi gaji namun mereka tidak pernah masuk kerja,” tambah Sekda.
Sementara itu Sekda menanggapi isu yang beredar bahwa dengan pendataan ini akan dilakukan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, menurutnya hal itu tidak benar adanya namun sebaliknya bagi mereka yang tidak masuk kerja dan melaksanakan tugas akan diberhentikan, hal ini mengingat volume tenaga kerja di Pemkab Aceh Timur telah berlebih dari yang dibutuhkan sehingga menambah pengeluaran APBK Aceh Timur.
Pada kesempatan tersebut seluruh SKPK dalam Kabupaten Aceh Timur menyerahkan data tenaga honorer, kontrak dan bakti untuk diserahkan pada Tim Verfikasi Pegawai Kontrak yang telah ditetapkan sesuai dengan SK Bupati Aceh Timur Nomor: 800/55/2013 yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Sekda memberikan tenggang waktu seminggu untuk perbaikan data yang telah diserahkan.
Hadir dalam kesempatan itu Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPP, Inspektur, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur.