Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Kabar ke Rumah disela-sela Waktu TugasKeberhasilan Konversi Minyak Tanah ke Gas ElpijiDSC00755
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 5016
Isi : 8261
Content View Hits : 1864767
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini1112
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4310

Warga Online : 53
IP Kamu : 38.107.179.216
Pewarta Online













Warta Redaksi Warta Redaksi Pernyataan Sikap PPWI atas Masalah Penyebaran SMS "Matikan TV Saat SBY Pidato"
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Pernyataan Sikap PPWI atas Masalah Penyebaran SMS "Matikan TV Saat SBY Pidato"

KOPI, Beberapa kalangan meminta polisi menangkap penyebar pesan singkat yang menyerukan agar mematikan televisi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pidato di Sidang Paripurna Bersama DPD dan DPR RI, Selasa (16/8/2011) kemarin. Alasannya, SMS tersebut sudah meresahkan masyarakat sehingga perlu menangkap penyebar SMS bertajuk “Matikan TV Saat SBY Pidato” itu. Secara lengkap, pesan singkat yang dikirimkan melalui pesan BlackBerry Messenger, Senin (15/8/2011) pada pukul 21.28 WIB, berbunyi: “Himbauan!!!!! Gerakan hemat energi: Matikan TV anda pada tanggal 16 Agustus saat pidato kenegaraan SBY ditayangkan.....Gerakan Hemat Energi Indonesia (Koalisi Rakyat Males Dibohongi SBY)”.

Menyikapi fenomena terkini di dunia publikasi media massa alternatif menggunakan telepon seluler dengan pola SMS tersebut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berpendapat sebagai berikut:

1. Pesan singkat tersebut adalah salah satu bentuk pengungkapan aspirasi dan ekspresi hasil berpikir seorang atau sekelompok orang, warga negara Indonesia, yang harus dihargai dan dihormati keberadaannya oleh semua pihak, termasuk oleh institusi negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan” “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.

2. Penyebaran informasi berupa himbauan tersebut, apapun substansi pesan yang ingin disampaikan, menggunakan jalur alat komunikasi telepon seluler dalam bentuk pesan singkat (short messages) adalah hak setiap warga negara yang dibenarkan sesuai azas demokrasi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan melalui media massa, termasuk media massa alternatif menggunakan telepon seluler, internet, dan lain-lain harus dihargai dan dijamin keberadaannya.

3. Segala reaksi negatif berlebihan, apalagi jika diikuti tindakan penangkapan dan penahanan seseorang oleh siapapun, termasuk oleh aparat pemerintah, sebagai respon atas penyebaran SMS “Matikan TV Saat SBY Pidato” tersebut di atas merupakan tindakan kontra produktif terhadap penghargaan dan penghormatan atas diskursus kebebasan berpikir, kebebasan mengeluarkan suara atau pendapat, menyatakan aspirasi, dan berekspresi menggunakan jalur media publikasi, yang artinya juga merupakan pelanggaran konsitusi, khususnya pasal 28E dan 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan pendapat-pendapat dasar tersebut di atas, terlepas dari substansi pesan yang dinilai sebagian kalangan sebagai bernada provokatif-politis, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak segala usaha oleh pihak manapun, termasuk aparat negara yang ingin menangkap dan memproses hukum pelaku penyebaran informasi melalui SMS bertajuk “Matikan TV Saat SBY Pidato”; kebijakan itu merupakan tindakan kriminalisasi kebebasan berpikir dan berpendapat warga negara, yang dengan demikian merupakan kebijakan yang melanggar UUD 1945.

2. Menghimbau seluruh elemen penyelenggara pemerintahan masyarakat, termasuk Presiden SBY dan elemen pendukungnya, agar tidak anti kritik, lebih berpikir logis dan rasional, untuk kemudian mencari penyebab munculnya pemikiran dan tindakan anggota masyarakat seperti itu, dan sebaiknya memandang aspirasi berbentuk SMS “Matikan TV Saat SBY Pidato” sebagai masukan berharga dalam rangka perbaikan kinerja pemerintahan secara menyeluruh agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan.

3. Mendorong seluruh rakyat Indonesia untuk bekerja bersama-sama, bahu-membahu, mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan negara ini melalui sumbangsih pemikiran dan karya yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, serta mengawal proses demokrasi Indonesia agar berkembang kepada kondisi yang memanusiakan setiap manusia yang bebas berpikir, bebas bersuara, bebas berekspresi, serta bebas menyampaikan pemikiran/pendapatnya melalui berbagai jenis saluran yang tersedia.

4. Menghimbau Pemerintah dengan segala perangkat kebijakannya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa.

Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada khalayak untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.

Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 Agustus 2011

DEWAN PENGURUS NASIONAL
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA

Ketua Umum,
Wilson Lalengke (HP. 081371549165)

Sekretaris Jenderal,
R. Andy Chandra (HP. 081584021244)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: