KOPI, Pekanbaru - Beni Lubis (45) tahun, mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club dilaporkan oleh manajemen ke Polresta Pekanbaru, Rabu 31 Oktober 2018. Dugaan mengelapkan uang perusahaan senilai Rp. 6.182.400.000,(Rp. 6.1 Milyar lebih)
Dalam laporan tersebut, Manajemen MP Club melaporkan Beni Lubis dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Wanrianto (43).
Kepada Polisi, pelapor menyebutkan bahwa Beni Lubis melakukan penggelapan, setelah Manajemen Mp Club dan Queen Club melakukan audit setelah terlapor diberhentikan perusahaan.
Dari hasil audit manajemen sejak tahun 2012 hingga 2018, terlapor telah menggelapkan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED dan renovasi pada tanggal 14 Maret 2018 serta Dana Pengamanan dan Pengawalan Artis Event oleh TNI dan Polri dengan total Rp 6.182.400.000.
Polresta Pekanbaru telah Memeriksa Lima orang Saksi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru masih terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dilakukan oleh mantan General Manager (GM) dua tempat hiburan malam di Pekanbaru tersebut. Kini pihak penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, serta mencari alat bukti. (Didi Rinaldo)
Teks Foto. Benny Lubis Memegang Mikropon. (foto.net)